Pengembalian Dana Kesetaraan 5 Milyar Di pertanyakan : Publik Meminta 7 Dokument Kunci, AMPPJ Siap Ambil Langkah Hukum

Liputan Rakyat Indonesia// Garut- Polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut memasuki babak baru.

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (AMPPJ) mendesak Dinas Pendidikan Garut membuka secara total 7 dokumen krusial dalam audiensi resmi. Desakan ini muncul setelah terungkap adanya pengembalian dana sekitar Rp 5 miliar yang dipotong oleh Kementerian karena minimnya evaluasi dan verifikasi.

Ardianto, perwakilan AMPPJ, menegaskan audiensi ini bukan sekadar dialog. “Ini adalah agenda klarifikasi, verifikasi, dan pengawasan berbasis dokumen,” tegasnya.

Jika tidak ada kejelasan, AMPPJ memastikan akan membawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi.

“Saya mau lanjut ke Kejati dan melakukan audiensi di Ombudsman hari Senin dan Selasa. Karena di indikasikan Dinas Pendidikan kurang serius dalam penanganan PKBM, maka kami akan menindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi biar menjadi perhatian semua stakeholder di instansi terkait, dengan adanya kejanggalan pengembalian yang dipotong langsung oleh Kementerian,apakah kementerian tidak meng evaluasi anggaran negara yang hilang ??” kata Ardianto.

Ardianto menambahkan, poin tuntutan yang kami minta diantaranya :

  1. Daftar lengkap PKBM penerima BOSP/BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022-2026, beserta dasar hukum penetapan dan rincian nominal bantuan per tahun per lembaga.
  2. Rekap data peserta didik yang menjadi dasar penyaluran bantuan, beserta mekanisme dan bukti verifikasi serta validasi data yang dapat dibuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Surat Keputusan (SK) penerima bantuan tahun 2022-2026 dan seluruh dokumen perubahan atau revisi SK apabila ada.
  4. Rekap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana dari setiap PKBM dan/atau dokumen pemeriksaan yang relevan terhadap penggunaan dana tersebut.
  5. Dokumen hasil pemeriksaan, audit, atau reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  6. Dokumen yang mendasari informasi pengembalian dana sekitar Rp 5 miliar, termasuk bukti setor ke kas negara, penyebab pengembalian, dan status tindak lanjut perbaikan tata kelola.
  7. Rekap pengaduan masyarakat terkait pengelolaan PKBM/BOSP dan status penyelesaiannya, serta data kelulusan dan penerbitan ijazah PKBM yang relevan untuk kepentingan verifikasi, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Pada prinsipnya, AMPPJ meminta agar seluruh persoalan yang disampaikan dalam forum ini tidak dianggap sebagai asumsi, melainkan ditempatkan sebagai agenda klarifikasi dan pengawasan berbasis data.

“Tujuan utama audiensi adakah memastikan bahwa pengelolaan BOSP/BOP Kesetaraan pada PKBM Kabupaten Garut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan,” demikian dokumen resmi penutup AMPPJ.

AMPPJ juga memberikan ultimatum, Atas setiap informasi yang belum dapat dibuktikan dalam forum audiensi, instansi terkait wajib menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena hasil daripada audiensi pada pertemuan ini akan kami bawa ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Republik Indonesia, melaporkan ke Ombudsman dan tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ungkap Indra

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait 7 permintaan dokumen tersebut.

About The Author