BRI Unit Tarogong Wan Prestasi: Nasabah Akan Ambil langkah Hukum baik Perdata maupun Pidana

Liputan Rakyat Indonesia// Garut, Kasus kelalaian yang dilakukan oleh Bank BRI Unit Tarogong Kab. Garut yang terindikasi mengakibatkan hilangnya Barang jaminan seorang Nasabah berinisial “S” berupa Akta Jual Beli Tanah dan sepasang Surat / Akta Nikah kembali mencuat setelah korban melakukan Audiensi Ke DPRD yang didampingi oleh DPP LPKSM GAPERMAS pada 29 Juni 2026. Dalam Audiensi itu terjadi kesepahaman bahwa pihak BRI akan memberikan AJB tersebut pada pihak Nasabah “S” dengan tenggat waktu satu bulan atau sampai Akhir Bulan Juli 2026 namun sampai saat ini pihak  BRI belum juga mengembalikan barang jaminan tersebut.

Para awak media dan GAPERMAS kemudian mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi pihak BRI tetapi hanya diterima oleh satpam dan menerangkan bahwa pihak BRI telah mengkonfirmasi kepada pihak nasabah namun pihak Nasabah tidak mendapatkan konfirmasi apapun

“Saya tidak mendapat konfirmasi apapun dari pihak BRI kan urusan ini sudah d percayakan Ke Pihak GAPERMAS ujar Bue (Istri Nasabah) dalam Voice note saat dihubungi oleh Ketua umum GAPERMAS Asep Mulyana.

Menurut Ketua GAPERMAS Asep Mulyana dalam sesi wawancara menyatakan :

Saya ini bergerak mendampingi dan mengadvokasi Nasabah Korban sudah menjalankan peran dan fungsi berdasarkan peraturan perundangan terutama UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen namun pihak BRI seolah olah ini main main padahal pihak BRI sudah melakukan Wan prestasi terhadap kesepakatan  dalam Audiensi di DPRD saya merasa kecewa dengan Sikap BRI dan atas kejadian hari ini kemungkinan kami akan mengambil langkah langkah hukum  berupa laporan ke OJK dan gugatan Perdata maupun pidana  ucap Asmul.

Sementara itu menurut Dindin Elfajr berdasarkan kronologis yang terungkap dalam Audiensi Jelas jelas BRI telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian pihak nasabah Sementara pihak nasabah sudah melakukan kewajibannya dengan melunasi hutang piutangnya.

Berdasarkan UU No 10 tentang perbankan dan Putusan Mahkamah Agung No. 6664 K/Pdt/2024 bahwa Pihak BRI Unit Tarogong telah melakukan perbuatan melawan Hukum (PMH) sehingga Pihak Nasabah bisa melakukan gugatan perdata dan Laporan polisi terkait indikasi melanggar pasal 372 tentang penipuan dan 378  KUHP tentang penggelapan atau 492 dan 486 KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023. (Red)

 

 

 

About The Author