HMI CABANG GARUT BUKA POSKO PENGADUAN PELAYANAN PLN: “Rakayat Disiplin Bayar-Pemadaman Liar”

Liputan Rakyat Indonesia// GARUT — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) membuka Posko Pengaduan Pelayanan PLN Garut sebagai ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengalaman terkait pelayanan ketenagalistrikan di Kabupaten Garut.

Pembukaan posko ini dilatarbelakangi oleh beragam informasi yang beredar tentang keluhan masyarakat terhadap pemadam listrik dan buruknya pelayanan di PLN Garut, oleh karenanya penting untuk memastikan pelayanan ketenagalistrikan berjalan secara andal, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

HMI Cabang Garut memandang bahwa listrik bukan sekadar komoditas, melainkan bagian penting dari kebutuhan masyarakat dan penunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, serta kehidupan sosial masyarakat.

“Kami tidak membuka posko ini untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu. Kami ingin membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman mereka terkait pelayanan kelistrikan, kemudian menginventarisasi persoalan tersebut secara objektif dan berbasis data,” ujar Resfi PTKP HMI Cabang Garut.

Gangguan Berulang Perlu Dievaluasi

Persoalan yang dapat disampaikan masyarakat melalui posko antara lain pemadaman listrik berulang, gangguan jaringan, ketidakstabilan aliran listrik, lambatnya respons terhadap pengaduan, maupun persoalan pelayanan pelanggan.

HMI menilai bahwa keluhan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai percakapan di media sosial atau keluhan individual tanpa tindak lanjut.

Karena itu, setiap laporan yang masuk akan dihimpun berdasarkan informasi mengenai wilayah kejadian, waktu kejadian, jenis gangguan, serta kronologi singkat.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi HMI Cabang Garut untuk melihat apakah terdapat pola persoalan pelayanan yang terjadi secara berulang di wilayah tertentu.

“Kalau gangguan terjadi sekali, mungkin dapat dipahami sebagai persoalan teknis. Tetapi kalau keluhan yang sama muncul berulang kali di masyarakat, maka harus ada evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan respons penanganannya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami gangguan, sementara akar persoalannya tidak pernah dievaluasi secara serius,” tegasnya.

HMI Posisikan Diri sebagai Pengawas Publik

HMI Cabang Garut menegaskan bahwa keberadaan posko tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.

Posko ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pengaduan resmi PLN, melainkan menjadi ruang alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman dan persoalan pelayanan yang mereka alami.

Selanjutnya, HMI akan melakukan verifikasi dan pemetaan terhadap laporan masyarakat sebelum menyampaikan hasilnya kepada pihak terkait.

Apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penjelasan atau perbaikan, HMI akan mendorong adanya respons dan evaluasi dari pihak penyelenggara pelayanan ketenagalistrikan

Langkah tersebut sejalan dengan semangat pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas sekaligus berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan pelayanan publik.

Masyarakat Dipersilakan Melapor

HMI Cabang Garut mengajak masyarakat Kabupaten Garut yang memiliki pengalaman terkait gangguan atau persoalan pelayanan kelistrikan untuk menyampaikan laporan melalui Posko Pengaduan Pelayanan PLN Garut.

Informasi yang dapat disampaikan meliputi:

Kecamatan/desa lokasi kejadian;

Waktu terjadinya gangguan;

Jenis gangguan;

Kronologi singkat;

Identitas pelapor, bersifat opsional.

HMI Cabang Garut memastikan laporan masyarakat akan menjadi bahan pemetaan dan evaluasi, dengan tetap memperhatikan ketepatan informasi serta perlindungan identitas pelapor.

“Listrik untuk rakyat bukan sekadar janji. Ketika masyarakat membayar dan bergantung pada layanan ketenagalistrikan, maka kualitas pelayanan, kepastian penanganan gangguan, dan respons terhadap pengaduan juga harus menjadi perhatian serius.” ujar Yusup Ketum HMI Garut

HMI Cabang Garut menegaskan, posko ini adalah pintu masuk untuk mendengar suara masyarakat. Jika ditemukan persoalan pelayanan yang bersifat sistemik, HMI akan mendorong penyelesaiannya melalui jalur advokasi, audiensi dan bahkan Aksi Demonstrasi jika diperlukan .

“Sampaikan Keluhanmu. Kawal Pelayanan Kelistrikan Garut.”

Kontak/WhatsApp Pengaduan:

082115743472

About The Author