Akhirnya !! Kantor KPU Kabupaten Garut Resmi Berstatus Definitif Milik KPU

Liputan Rakyat Indonesia//GARUT  – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi berstatus definitif menjadi milik KPU setelah dilakukan penyerahan hibah barang milik daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kepada KPU Kabupaten Garut. Kegiatan Serah terima ini secara resmi  diadakan d Kantor KPU Garut Rabu 2/09/2026.

Penyerahan tersebut ditandai dengan acara serah terima antara Pemkab Garut dan KPU Kabupaten Garut. Dengan adanya hibah tersebut, status kepemilikan gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Garut resmi beralih dari Pemkab Garut kepada KPU.

Bupati Garut H.Abdu Assyakur Amin Mengungkapkan Bahwa Hibah Daerah ini adalah sebagai bentuk sinergitas Pemda Garut Dengan KPU agar KPU lebih leluasa dalam mengelola kantornya secara mandiri

“Jadi sejak Hari ini Kantor KPU ini sudah tidak menjadi wewenang Pemda Garut jadi pengelolaan , Pengambangan , penganggaran pembangunan bisa secara langsung di kelola oleh KPU” Ujar Bupati

Sementara menurut Ketua KPU Kabupaten Garut, Faiz Burhani, mengatakan gedung yang berlokasi di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, tersebut sebenarnya telah digunakan sebagai kantor KPU sejak era 1990-an. Namun, selama puluhan tahun, gedung tersebut masih berstatus sebagai aset milik Pemkab Garut dengan mekanisme pinjam pakai.

“Sebetulnya sudah lama kita tempati, hanya saja statusnya masih milik Pemkab Garut. Alhamdulillah, berkat sinergitas dan kerja sama yang baik, Pemkab menghibahkan kantor ini. Mulai hari ini kantor KPU sudah definitif milik KPU,” ujar Faiz Burhani.

Dengan beralihnya status kepemilikan tersebut, KPU Kabupaten Garut kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam melakukan penataan, pembangunan, maupun rehabilitasi gedung. Hal ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas KPU sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kepemiluan.

Faiz Burhani menuturkan, meskipun status kepemilikan gedung telah definitif, sejumlah fasilitas masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut berkaitan dengan luas wilayah Kabupaten Garut serta kompleksitas kebutuhan dalam penyelenggaraan pemilu.

Salah satu fasilitas yang perlu mendapat perhatian adalah aula yang selama ini kerap digunakan untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka. Menurutnya, kapasitas aula tersebut masih belum sepenuhnya memadai untuk menunjang berbagai kegiatan KPU.

“Harapannya tentu untuk meningkatkan pelayanan publik dalam konteks kepemiluan. Ke depan, karena sudah definitif, kita punya hak untuk membangun atau merehabilitasi gedung agar kinerjanya semakin profesional dan independen,” katanya.

Sementara itu, pascapemilu, KPU Kabupaten Garut tetap menjalankan sejumlah program strategis nasional. Di antaranya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta pendidikan pemilih yang menyasar tiga segmen utama, yakni pemilih pemula, pemilih rentan, dan pemilih marginal.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Garut untuk terus meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam kehidupan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu. (Diens)

About The Author