Proses Pemilihan Proyek Pasar Baru “Garut Market City”)Bermasalah: Salah Satu Kadis diduga Lakukan KKN , Pokja Arahkan Pemenang Lelang.
Liputan Rakyat Indonesia// Garut – Dugaan Indikasi penyalahgunaan wewenang Kelompok Kerja pemilihan terkait 2 pengadaan Barang Jasa pada pemilihan Pekerjaan Kontruksi yaitu Pekerjaan Pemasangan Kanopi Rangka Piva Galvalum dan spandex Zyncallum 0,35 MM dan Pekerjaan Rekontruksi Jalan Pekerjaan (Garut Market City) Kec. Garut Kedua Proyek ini berlokasi di Tempat Yang sama yaitu Pasar Baru Kec. Garut Kota . Indikasi Penyalah gunaan wewenang ini diungkapkan oleh salah satu Ketua Asosiasi Pengusaha dan sejumlah pengusaha nya di Kabupaten Garut
Menurut Mereka Pokja Pemilihan terindikasi adanya Kolusi dan Nepotisme yang di lakukan Oleh Salah satu Kepala Dinas Berinisial “RE” yang mengarahkan pada salah satu peserta lelang untuk jadi pemenang Lelang . Indikasi tersebut cukup beralasan karena adanya perbuatan melawan Hukum diantaranya
Pertama Pokja tidak melakukan Klarifikasi atas perjanjian sewa menyewa peserta lelang kepada distributor atau pabrik penyedia alat secara langsung baik secara tertulis maupun telephon sehingga ini melanggar pasal 28.11 Poin d tentang ketentuan dan persyaratan IKP.
Kedua Adanya ketidaksesuaian dokumen pemenang yang tidak memenuhi kesesuaian SBU sesuai Bab V perihal ketentuan dan kualifikasi Persyaratan IKP 30.12 Sertifikasi poin 3. Ungkap Andri.
Lebih lanjut mereka mengungkapkan bahwa prilaku Pokja yang diarahkan oleh salah satu pejabat ini melanggar Perpres No 18 Tahun 2018 Jo Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan barang dan Jasa dan pasal 44 tentang ketentuan harus adanya penyesuaian kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha .
Sementara itu Andri Barnas Salah satu Ketua Asosiasi Pengusaha Kontruksi Di Garut mengungkapkan Indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Regulasi ini bisa berpotensi pada monopoli Proyek dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan bisa memicu konflik antar pengusaha.
” Kami Sebagai Pengusaha Berharap Penyelenggaraan lelang harus sesuai dengan ketentuan dan etika yang ada agar proses pelaksanaan nya pun baik dan berkualitas.Ujar Andri.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik LBH Alhakam Aditya Kosasih Ikut mendorong Pihak Pengawas dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Investigasi terhadap penyelenggaraan Lelang ini agar pelaksanaan proyek ini tidak bermasalah dikemudian hari ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Pokja dan Dinas Industri dan Perdagangan saat ini belum dapat diklarifikasi dan di konfirmasi karena sulitnya akses komunikasi dan informasi dari pihak yang bersangkutan.
(Red)

