Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Teorganisir Bersikap : “SP3 Kasus Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Kota Bandung Berdasar Bukti, Jangan Dipolitisasi”

Liputan Rakyat Indonesia // Bandung – Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir yang dikoordinatori oleh M. Ramdan Suliana secara resmi merilis kajian hukum dan pernyataan sikap terkait kegaduhan publik pasca diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret Wakil Wali Kota M. Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga.

Aliansi Mahasiswa menilai, langkah praperadilan yang digulirkan oleh segelintir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan gerakan peduli korupsi justru terindikasi kuat ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu (political order) dan berpotensi merusak tatanan hukum acara pidana (malicious prosecution).

Hukum Pidana Adalah Kebenaran Materiil, Bukan Asumsi Administratif

Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir M Ramdan Suliana., menegaskan bahwa mahasiswa sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) dan Penjaga Sosial (Social Control) wajib meluruskan kesalahpahaman hukum yang sengaja diembuskan ke tengah masyarakat demi target opini tertentu.

“Hukum pidana, khususnya pidana korupsi, adalah panglima yang mencari kebenaran materiil—artinya fakta yang senyatanya, bukan asumsi, bukan persepsi, dan bukan pesanan opini. Jika tim penyidik Kejari Bandung setelah memeriksa 75 saksi secara faktual tidak menemukan aliran dana sepeser pun kepada para tersangka, maka demi hukum dan hak asasi manusia, kasus tersebut wajib dihentikan!” — Tegas Muhammad Ramdan S. dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (20/06/2026).

Ramdan menambahkan, tudingan bahwa “afiliasi proyek tanpa aliran dana” sudah cukup untuk memenjarakan seseorang adalah sesat pikir hukum yang sangat berbahaya. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara absolut mensyaratkan adanya unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Jika aliran dana dan keuntungan materil itu nihil berdasarkan pemeriksaan komprehensif, maka unsur utama pasal korupsi tersebut otomatis gugur demi hukum.

Menyoroti Indikasi “Mafia Opini” dan Motif Terselubung Gerakan LSM

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir mencium adanya aroma tidak sedap di balik agresivitas gerakan Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK). Ramdan menilai ada upaya pemaksaan kasus pidana yang dipaksakan menjelang tahun-tahun kontestasi politik lokal di Kota Bandung.

Kami dari aliansi mahasiswa melihat ada indikasi kuat gerakan ini bukan lagi murni soal penegakan hukum, melainkan alat gebuk politik (political tools) untuk melakukan character assassination (pembunuhan karakter) terhadap pejabat publik. Ada tiga kejanggalan besar yang kami soroti dari gerakan LSM tersebut:

Pemaksaan Dokumen Rahasia: Desakan mereka untuk membuka notulen ekspos perkara dan berita acara pendapat Jaksa adalah bentuk pelanggaran administrasi serius, karena dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan (rahasia negara) dalam proses penyidikan.

Ancaman terhadap Institusi Yudisial: Tindakan mengancam melaporkan penyidik ke JAMWAS sebelum sidang praperadilan dimulai adalah bentuk intimidasi psikologis terhadap aparat penegak hukum agar tunduk pada tekanan massa, bukan pada kekuatan alat bukti.

Mengabaikan KUHAP Baru: Penggunaan “Asas Kehati-hatian” oleh Kepala Kejari Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., justru merupakan langkah progresif dan profesional agar institusi hukum tidak ceroboh dalam melimpahkan perkara yang tidak matang ke pengadilan.

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir

Berdasarkan kajian mendalam di atas, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir yang dikoordinatori oleh Muhammad Ramdan S. menyatakan sikap sebagai berikut:

1. PERTAMA: Mendukung penuh supremasi hukum yang objektif, independen, dan profesional yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui penerbitan SP3, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 109 ayat (2) KUHAP demi menghindari peradilan sesat (malicious prosecution).

2. KEDUA: Mengutuk keras segala bentuk intervensi hukum, politisasi kasus, dan titipan opini dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan isu korupsi demi kepentingan posisi tawar (bargaining) politik maupun finansial kelompok tertentu.

3. KETIGA: Menantang pihak GLMPK untuk membuktikan dalil-dalil hukum mereka di persidangan praperadilan tanggal 22 Juni 2026 secara jernih tanpa perlu membangun narasi jalanan yang provokatif dan mengintimidasi penyidik kejaksaan.

4. KEEMPAT: Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Kota Bandung untuk tidak mudah terprovokasi oleh gerakan LSM yang berjalan tanpa didasari oleh kebenaran materiil hukum yang sah.

“Kami akan mengawal ketat jalannya sidang praperadilan pada Senin, 22 Juni 2026 nanti di Pengadilan Negeri Bandung. Kami tidak membela personal pejabat, tetapi kami membela kesucian hukum agar tidak dijadikan mainan oleh mafia hukum yang berbaju peduli korupsi tutup M Ramdan Suliana.

 

About The Author