Komisi II DPRD Garut Sidak Limbah B3 Industri Kulit Sukaregang : Ketua APK Tawarkan Solusi

Liputan Rakyat Indonesia//GARUT — Persoalan Tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Nangerang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, bukan sekadar persoalan pencemaran lingkungan. Di balik limbah yang menggunung, terselip persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana menjaga lingkungan tanpa mematikan denyut ekonomi masyarakat yang selama puluhan tahun bahkan ratusan Tahun menggantungkan hidup dari industri penyamakan kulit.

Persoalan itu mengemuka ketika Komisi II DPRD Kabupaten Garut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan limbah B3 tersebut, Selasa (8/9/2026).

Sidak dilakukan setelah para wakil rakyat menerima laporan dan pengaduan masyarakat, termasuk hasil audiensi sebelumnya. Mereka ingin memastikan secara langsung apakah pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, datang bersama anggota Komisi II, Dadan Wandiansyah dari Fraksi PDI Perjuangan dan Indra Kristian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kunjungan tersebut juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Satpol PP, Polsek Garut Kota, Koramil Garut Kota, Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI), Camat Garut Kota, serta Kepala Kelurahan Cimuncang.

Bagi Komisi II, persoalan ini tidak berhenti pada temuan di lapangan. Ada pertanyaan lebih besar yang harus segera dijawab pemerintah: ke mana limbah industri kulit harus dibawa, bagaimana mengolahnya, dan siapa yang bertanggung jawab menyediakan solusi agar industri rakyat tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan?

Memastikan Aduan Warga

Suprih Rozikin mengatakan, kedatangan Komisi II ke lokasi merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat serta audiensi yang sebelumnya dilakukan.

“Kami dari Komisi II DPRD Garut sengaja datang ke sini atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat dan juga audiensi kemarin. Kami ingin memastikan pengolahan limbah B3 ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Suprih.

Dari peninjauan tersebut, Komisi II menemukan persoalan yang memang perlu segera ditangani.

Suprih mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah status lahan yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan dan pembakaran limbah.

Menurut informasi yang diterima Komisi II, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Garut yang berkaitan dengan Dinas Perkim. Karena itu, status dan peruntukan aset tersebut perlu dipastikan sebelum langkah penanganan lebih lanjut dilakukan.

“Kami setelah berkunjung ke sini akan mengundang pihak terkait, termasuk SKPD dan Dinas Perkim, karena tanah yang dijadikan pembuangan dan pembakaran limbah ini merupakan aset pemerintah daerah. Kami juga akan melibatkan Satpol PP, APKI, Dinas LH, serta dinas terkait lainnya,” katanya.

 

Limbah Menumpuk, Solusi Tak Boleh Tertunda

Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wandiansyah, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan langsung informasi yang sebelumnya diterima DPRD dari masyarakat.

“Setelah kami berkunjung ke lokasi, kami memastikan informasi yang disampaikan kepada kami dan ternyata memang betul adanya,” kata Dadan.

Ia menyebutkan, lahan yang digunakan untuk pembuangan limbah B3 padat tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Namun, status aset dan peruntukannya masih perlu dipastikan. Dadan menyebut ada informasi bahwa lahan tersebut sebelumnya dipersiapkan untuk kebutuhan kebencanaan.

“Ini akan kami pastikan dulu, apakah tanah ini masuk ke Perkim, apakah masih menjadi bagian dari aset, atau bagaimana status dan peruntukannya,” ujarnya.

Persoalan limbah industri kulit bukan masalah kecil 

Berdasarkan informasi yang diterima dari APKI, produksi limbah dari industri penyamakan kulit di Garut mencapai sekitar 100 ton per bulan, meski tidak seluruhnya dibuang ke lokasi tersebut.

Angka itu menunjukkan bahwa persoalan limbah bukan persoalan sesaat. Jika tidak ada sistem pengelolaan yang jelas, tumpukan limbah akan terus berpindah tempat dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Namun Dadan mengingatkan, masyarakat pelaku usaha tidak bisa serta-merta menjadi pihak yang disalahkan.

Sebab, industri kulit merupakan salah satu sektor UMKM yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat Garut.

“Pemerintah daerah dan tadi juga ada masukan dari APKI, kita harus menyiapkan solusi. Masyarakat ini, mohon maaf, tidak bisa disalahkan secara langsung. Ini UMKM yang berjalan dengan baik dan bisa mengenalkan Kabupaten Garut di bidang industri kulit di kancah nasional,” katanya.

Menurut Dadan, pemerintah harus hadir bukan hanya ketika persoalan muncul, tetapi juga ketika pelaku UMKM membutuhkan dukungan untuk menyelesaikan persoalan lingkungan yang muncul dari aktivitas produksinya.

Salah satunya adalah menyediakan atau mendorong sistem pengolahan limbah yang layak.

“Perhatian pemerintah untuk mendorong kegiatan UMKM ini harus dilakukan dan harus hadir. Salah satunya bagaimana memikirkan pengolahan limbah ini agar bisa disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Komisi II, kata Dadan, akan membawa persoalan tersebut ke forum rapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Di forum itu, pemerintah daerah, Dinas LH, Dinas Perkim, Satpol PP, APKI dan pihak lainnya akan diminta duduk bersama mencari jalan keluar.

Dari Limbah Menjadi Peluang : APKI tawarkan Solusi

Di tengah persoalan lingkungan yang muncul, APKI justru membawa gagasan yang berbeda: limbah tidak selamanya harus dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang.

Perwakilan APKI, Deni, mengatakan persoalan utama yang dihadapi para pelaku industri kulit sebenarnya sederhana, yakni kebutuhan terhadap kebijakan pemerintah yang mendukung keberlangsungan UMKM.

“Dari APKI sebenarnya keluhannya cuma satu, yaitu kebijakan yang mendukung kami. Kami UMKM, penopang ekonomi rakyat semua. Kalau kami sampai tidak dapat berjalan, ya mungkin kami tidak bisa lagi mencari tempat untuk makan,” ujar Deni.

Pernyataan itu menggambarkan dilema yang dihadapi industri penyamakan kulit: mereka harus tetap berproduksi untuk menghidupi masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus mampu mengelola limbah agar tidak merusak lingkungan.Karena itu, APKI memilih mendorong inovasi.

Deni mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Bandung (UNISBA) untuk mengembangkan teknologi pengolahan limbah penyamakan kulit.

Menurutnya, industri penyamakan kulit tidak seharusnya selalu dianggap sebagai industri yang menakutkan bagi lingkungan. Dengan pengelolaan yang tepat, limbah justru berpotensi diolah kembali menjadi produk yang memiliki nilai guna.

“Pada dasarnya penyamakan kulit itu tidak seseram itu kalau kita bisa mengelola dengan baik. Malah lebih bermanfaat untuk semua. Bisa menjadi pakan, bisa menjadi pupuk dan bisa menjadi energi,” katanya.

Inovasi tersebut, lanjut Deni, membutuhkan dukungan pemerintah dan para pemangku kebijakan agar dapat dikembangkan lebih jauh.

Ia bahkan membayangkan kawasan industri kulit Sukaregang tidak hanya dikenal sebagai sentra produksi, tetapi juga dapat berkembang menjadi wisata industri.

“Kami akan melakukan inovasi yang bagus yang menjadikan Sukaregang itu menjadi wisata industri. Yang perlu diketahui, kita ini sudah hampir 100 tahun lebih,” ujarnya.

Menutup Lingkaran Masalah

Kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi salah satu harapan untuk memutus mata rantai persoalan limbah dari hulu hingga hilir.

Deni menjelaskan, dalam proses penyamakan kulit, terdapat penggunaan bahan kimia, termasuk krom. Dalam pengolahan yang dikembangkan, unsur krom tersebut dipisahkan terlebih dahulu dari material kulit.

Setelah proses pemisahan, material kemudian diolah kembali melalui proses fisika dan kimia sehingga dapat menghasilkan bahan yang memiliki nilai manfaat, di antaranya asam humat dan asam amino.

Teknologi tersebut, menurut Deni, masih membutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah dan dinas terkait agar dapat diterapkan secara lebih luas.

“Temuan yang bekerja sama dengan UNISBA ini tinggal meminta dukungan dari dinas terkait dan pemangku kebijakan. Kami ingin melakukan inovasi yang bagus,” katanya.

Jangan Memilih antara Ekonomi dan Lingkungan

Sidak Komisi II DPRD Garut akhirnya membuka satu fakta penting: persoalan limbah B3 di sentra industri kulit tidak cukup diselesaikan dengan menunjuk siapa yang salah.

Ada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.Ada UMKM yang menjadi penggerak ekonomi.Ada industri kulit yang telah menjadi identitas Garut selama puluhan tahun.

Namun ada pula lingkungan yang harus dilindungi dan regulasi yang wajib dipatuhi.

Karena itu, penyelesaian persoalan limbah B3 semestinya tidak membuat pemerintah berada di persimpangan antara memilih ekonomi atau lingkungan. Keduanya harus berjalan bersama.

Industri kulit Garut tidak harus mati demi lingkungan. Sebaliknya, lingkungan juga tidak boleh dikorbankan demi mempertahankan industri.

Yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah untuk hadir menyediakan sistem, teknologi, kebijakan, dan pengawasan yang membuat pelaku usaha mampu mengolah limbah secara benar.

Sebab, tumpukan limbah di Kampung Nangerang bukan hanya tentang apa yang harus dibuang.

Ia adalah pengingat bahwa di balik setiap lembar kulit yang diproduksi, ada proses panjang, ada mata pencaharian masyarakat, dan ada tanggung jawab terhadap lingkungan yang tidak boleh diwariskan menjadi masalah bagi generasi berikutnya.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Jika kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, APKI, perguruan tinggi, dan masyarakat benar-benar diwujudkan, bukan tidak mungkin sesuatu yang selama ini dianggap sebagai limbah justru berubah menjadi sumber nilai baru bagi Garut.

Dan dari sanalah industri kulit Garut dapat melangkah ke babak berikutnya: bukan hanya besar secara ekonomi, tetapi juga matang dalam menjaga lingkungan.

About The Author