Pejabat Pemkab Garut Lecehkan Wartawan Garut : Kadinkes dan Pejabat lainnya Tutup Akses Informasi
DiGarut – Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Bahwa Wartawan berhak mencari informasi untuk kepentingan Jurnalistik dan hak untuk mengakses informasi untuk kepentingan Jurnalistik termasuk informasi yang dimiliki oleh pemerintah atau lembaga publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 ; Namun apa yang terjadi yang menimpa para wartawan di Garut dari berbagai media harus menelan pil pahit mereka di abaykan dan cenderung tidak diberi akses untuk mendapat Informasi yang di perlukan Hal ini ketika para awak media yang menunggu dari pagi hingga siang untuk mendapatkan informasi pada kegiatan Audiensi Program digitally Enable District ( DED) yang dilaksakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Kesehatan Garut kamis 29/10/2025.

Berdasarkan Informasi kegiatan ini dihadiri Oleh Bappeda ,Dinas Kesehatan dan DPMPD dan Diskominfo . Kegiatan ini wartawan menganggap penting atas informasi DED mengingat program ini adalah bagian dari program pelayanan publik dalam bentuk digital seperti data kesehatan secara integratif dan kolaboratif dimana masyarakat berhak tahu akan hal ini . Namun semua yang hadir termasuk Kadinkes sebagai penyelenggara Bungkam dan menghindar tidak memberikan akses informasi secuil pun kepada para awak media yang cenderung mempermainkan tidak menghargai profesi Wartawan.
Para Awak media merasa kecewa dan merasa dilecehkan atas kejadian tersebut dan akan mencoba jalur hukum jika kinerja pelayan pemerintah terhadap akses informasi bagi wartawan tidak d layani secara baik dan profesional ungkap Salah seorang Wartawan senior “Ku saya mah bakal ditulis , lamun kieu terus sy rek nempuh jalur hukum sesuai UU pers dan UU Keterbukaan informasi Publik “.
Pemerintah atau Pejabat Publik bisa d tuntut apabila tidak memberi akses informasi bagi wartawan untuk kepentingan Jurnalistik maka pejabat bersangkutan dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pejabat yang tidak memberikan informasi kepada wartawan dapat dikenakan sanksi. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diperlukan oleh wartawan, atau memberikan informasi yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”. (Diens)

