Wasekjen ESDM PB HMI Pertanyakan Kejelasan Aktivitas PT Antam di Garut : “Pemkab Garut Harus Segera Sidak Kawasan Tambang Antam”
Liputan Rakyat Indonesia // Garut -Jum’at, 30 Januari 2024, Taofik Rofi Nugraha selaku Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI menghimpun pemuda dan mahasiswa Kabupaten Garut dalam sebuah forum dialog publik yang diinisiasi melalui Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB) di sebuah cafe d bilangan Garut Kota.
Dialog tersebut mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Pertambangan Emas di Kabupaten Garut: Siapa Untung, Siapa Buntung”, sebagai bentuk respons kritis atas aktivitas pertambangan emas yang dikaitkan dengan PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam) di wilayah Kabupaten Garut.

Taofik menyampaikan bahwa forum ini lahir dari kegelisahan dan kegamangan informasi yang selama ini beredar di ruang publik. Berdasarkan informasi yang ia terima saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), disebutkan bahwa PT Antam di Garut sudah beroperasi. Namun, informasi tersebut justru berbanding terbalik dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Direktur PT Antam yang sebelumnya menjabat, yang menyatakan bahwa PT Antam di Garut belum beroperasi.
Tidak berhenti di situ, Taofik juga menyoroti pernyataan seorang pegawai PT Antam yang menjadi narasumber di ruang publik, yang menyebutkan bahwa kadar emas di Garut sulit diekstraksi dan memerlukan teknologi yang sangat canggih. Pernyataan ini kembali menimbulkan pertanyaan besar: jika eksploitasi sulit dan belum berjalan, lalu aktivitas apa yang sebenarnya sedang atau telah dilakukan?
“Dari informasi yang saling bertentangan ini, tentu menjadi perhatian serius bagi kami, khususnya sebagai putra daerah. Sebetulnya PT Antam melakukan apa di Garut? Mana informasi yang benar? Jangan sampai publik, khususnya masyarakat Garut, dibiarkan berada dalam ketidakjelasan,” tegas Taofik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Garut berhak mengetahui secara transparan status eksplorasi maupun eksploitasi emas di wilayahnya. Jangan sampai kekayaan emas Garut seolah-olah disembunyikan, diangkut ke pusat, namun kontribusi nyata bagi daerah justru nihil, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pembangunan.
Sebagai bentuk sikap tegas, Taofik menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, apabila PT Antam benar melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi emas di Garut, maka PT Antam wajib menghadirkan kantor resmi di Kabupaten Garut sebagai bentuk tanggung jawab, keterbukaan, dan komitmen terhadap daerah.
Kedua, apabila PT Antam tidak mampu memberikan kepastian, transparansi, dan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, maka lebih baik aktivitas pertambangan emas di Garut dihentikan. Garut memiliki kekayaan alam dan bentang alam yang indah, yang tidak boleh dikorbankan atas nama pertambangan yang tidak jelas arah dan dampaknya.
“Kami tidak ingin alam Garut rusak, masyarakat hanya menjadi penonton, sementara keuntungan dibawa ke luar daerah. Keadilan ekologis dan keadilan ekonomi harus berjalan beriringan,” pungkas Taofik.
Selain itu GPMB mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengontrol ,mengawasi dan mengevaluasi proses pertambangan yang dilakukan oleh PT Antam dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan tambang sebagai Pemangku kawasan yang mempunyai kekuasaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Gerakan ini, menurutnya, akan terus berlanjut sebagai bentuk kontrol sosial pemuda dan mahasiswa, demi memastikan pengelolaan sumber daya alam di Garut berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Diens.

