Trend Rangkap Jabatan Kepala Sekolah SD di Kabupaten Garut Picu Kontroversi** Garut 14/05/25
Liputan Rakyat Indonesia Garut, 14 Mei 2025
Fenomena rangkap jabatan kepala sekolah di sekolah dasar negeri (SDN) Kabupaten Garut semakin menjadi sorotan publik. Pergantian kepala sekolah yang tidak sesuai jadwal resmi, serta minimnya pengangkatan calon kepala sekolah yang telah mengikuti seleksi, menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan tenaga pendidik.
Di Kecamatan Sukaresmi, sejumlah kepala sekolah diketahui memimpin lebih dari satu sekolah. Contohnya, Inisial AS yang mengemban tugas di SDN Sukaresmi 2 dan SDN Sukalilah 2, TR yang bertanggung jawab atas SDN Sukamulya 2 dan SDN Sukajaya 1, serta EN yang menjabat di SDN Sukahaya 2 dan SDN Mekarjaya 1. R juga menjadi kepala sekolah di dua tempat, yakni SDN Padamukti 2 dan SDN Mekarjaya 2.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, termasuk rendahnya efektivitas pengawasan dan potensi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jarak antara sekolah-sekolah yang dipimpin oleh satu orang kepala sekolah cukup jauh, sehingga pengelolaan dan kontrol menjadi kurang optimal. Situasi ini sudah berlangsung cukup lama dan menyebabkan ketidakpuasan di kalangan guru, yang merasa seolah-olah tidak ada kandidat lain yang layak untuk mengisi posisi tersebut. Bahkan, muncul dugaan perlakuan istimewa terhadap kepala sekolah yang merangkap jabatan
Menurut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, seorang kepala sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala sekolah di sekolah lain.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
– Apakah sekolah-sekolah yang dipimpin memiliki ukuran dan kompleksitas yang sama?
– Apakah kepala sekolah memiliki kemampuan dan waktu yang cukup untuk memimpin kedua sekolah dengan efektif?
– Apakah ada kebijakan atau regulasi yang melarang atau membatasi rangkap jabatan kepala sekolah di daerah tersebut?
Sebaiknya, keputusan tentang rangkap jabatan kepala sekolah SDN negeri harus dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan pendidikan dan kesejahteraan siswa, serta kemampuan kepala sekolah untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai isu ini. Tim media yang berupaya meminta konfirmasi dari pihak Korwil tidak berhasil menemui pejabat yang bersangkutan, dengan alasan sedang menjalankan tugas luar, menurut salah seorang staf.
### **Desakan untuk Evaluasi dan Penataan Jabatan**
Melihat kondisi ini, instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, perlu segera mengambil langkah konkret dalam menata sistem kepemimpinan di sekolah dasar. Ketidakjelasan dalam pengangkatan kepala sekolah berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan pendidikan serta menurunkan kualitas pembelajaran bagi siswa.
Selain itu, transparansi dalam proses seleksi dan penempatan kepala sekolah harus diperkuat agar tidak menimbulkan dugaan praktik tidak adil. Jika pola rangkap jabatan terus dibiarkan tanpa evaluasi, maka dapat berpotensi merugikan dunia pendidikan di daerah tersebut.
Masyarakat dan tenaga pendidik pun berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan dengan memastikan proses seleksi kepala sekolah dilakukan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.**
**Tim Media Liputan Rakyat Indonesia *