Liputan Rakyat Indonesia com Garut, Jawa Barat** – Tempat ziarah Gadog Suci di Kabupaten Garut dikenal sebagai salah satu situs bersejarah yang menjadi saksi perjalanan para wali di daerah tersebut. Seharusnya, tempat ini menjadi destinasi yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa kendala berarti. Namun, keluhan mulai bermunculan dari para pengunjung terkait mahalnya tarif parkir yang diberlakukan oleh oknum kelompok sadar wisata (Kopdarwis).( 3/6/2025)
Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, tarif parkir di area tersebut cukup memberatkan bagi para peziarah. Biaya yang dikenakan untuk kendaraan berupa bus mencapai Rp 120.000, sementara mobil sedang atau elf dikenai tarif Rp 75.000, dan mobil kecil Rp 35.000. Kondisi ini memicu keluhan karena dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia serta kurang mendukung akses wisata religi bagi masyarakat umum.
Sejumlah peziarah berharap pemerintah daerah serta aparat terkait turun tangan untuk mengkaji ulang kebijakan parkir di kawasan tersebut. Transparansi dalam pengelolaan tarif parkir perlu diperhatikan guna memastikan keadilan bagi pengunjung serta mendukung ekosistem wisata religi yang lebih inklusif.
Konfirmasi dari Perangkat Desa
Tim media telah berusaha mengonfirmasi kebijakan tarif parkir ini kepada perangkat desa setempat. Namun, sekretaris desa terkesan kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada media dan melimpahkan informasi kepada staf desa. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, staf desa membenarkan bahwa pungutan tarif parkir tersebut memang dilakukan, dengan hasil yang masuk ke desa sebagai bagian dari pendapatan lokal. Dari total penerimaan tarif parkir, sekitar Rp 20.000.000 per tahun dialokasikan untuk berbagai kepentingan desa, termasuk peringatan hari besar Islam, hari besar nasional, serta perbaikan jalan yang rusak di sekitar kawasan tersebut. Meski demikian, transparansi mengenai penggunaan dana tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.
Upaya Konfirmasi ke Dinas Pariwisata
Selain mencoba mengonfirmasi informasi kepada perangkat desa, tim media juga berusaha menghubungi Dinas Pariwisata Kabupaten Garut untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kebijakan tarif parkir di kawasan Gadog Suci. Namun, hingga saat ini, tim media belum mendapatkan jawaban karena tidak adanya tempat atau saluran komunikasi yang jelas untuk menanggapi pertanyaan dari pihak media. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi transparansi serta keterbukaan dalam pengelolaan kawasan wisata religi agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.
Himbauan kepada Aparat Terkait
Demi menjaga kenyamanan dan aksesibilitas tempat ziarah Gadog Suci bagi masyarakat luas, diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap tarif parkir yang diberlakukan. Aparat terkait, khususnya pemerintah daerah dan dinas pariwisata, diharapkan dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Menyelidiki dugaan pungutan parkir yang berlebihan dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
2. Menyusun kebijakan tarif parkir yang lebih wajar serta terjangkau bagi seluruh pengunjung.
3. Mendorong transparansi dalam pengelolaan tempat wisata agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.
4. Berkoordinasi dengan pihak pengelola setempat untuk meningkatkan fasilitas tanpa memberatkan wisatawan.
5. Mengklarifikasi dan mengoptimalkan penggunaan dana hasil pungutan parkir agar masyarakat mendapatkan kejelasan terkait pengelolaannya.
6. Menyediakan saluran komunikasi yang responsif bagi media dan masyarakat guna menjawab pertanyaan terkait kebijakan wisata.
7.Meng evaluasi kembali keberadaan POKDARWIS
8. penempatan Penarikan tiket Terlalu Jauh Dari lokasi wisata tersebut
Kesejahteraan masyarakat dan kemudahan akses dalam berziarah adalah prioritas yang harus dijaga. Semoga aparat terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kenyamanan serta keadilan bagi seluruh peziarah yang datang ke Gadog Suci Garut.** Tim redaksi *