Liputan Rakyat Indonesia Garut Cisurupan, 6 Mei 2025 – Pemerintah Kecamatan Cisurupan melaksanakan kegiatan pembinaan administrasi pemerintahan desa secara rutin triwulan yang bertempat di Aula Desa Cisurupan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Cisurupan Mumad Setiawan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cisurupan.
Kegiatan pembinaan ini dipimpin langsung oleh perwakilan dari Kecamatan Cisurupan, yakni Plh Sekmat Daim, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020 tentang Tugas dan Tata Kerja Kecamatan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kecamatan memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan tata tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, serta melakukan monitoring pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Daim menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelimpahan kewenangan Bupati Garut kepada camat untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa. “Kegiatan ini menjadi momen evaluasi kinerja perangkat desa serta pemenuhan administrasi yang menjadi kewajiban setiap pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah pembinaan terhadap program-program yang diinstruksikan oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat,” ungkapnya.
Daim juga menekankan pentingnya keselarasan antara target kinerja pemerintahan desa dengan pemerintah di atasnya, serta pembinaan kedisiplinan aparatur desa sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Desa Cisurupan, Mumad Setiawan, menyambut baik kegiatan pembinaan ini. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim dari kecamatan. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memperbaiki administrasi pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mumad.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Hasil pembinaan ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa ke depan.**( Dinar )