Oknum Pejabat PDAM Tirta Intan Di duga Terlibat Cinta Segi Empat : Masyarakat Desak Bupati dan Dirut PDAM usut tuntas
Liputan Rakyat Indonesia// Garut,3 Desember 2025- Informasi dugaan perselingkuhan oknum pejabat PDAM Tirta Intan Garut, KN (Kabag Hublang), dengan beberapa wanita idaman lain (wil) yang berstatus istri orang, menghebohkan lingkungan PDAM. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dugaan perselingkuhan itu sudah berlangsung lama, bahkan melibatkan tiga wanita sekaligus.
Puncaknya, beberapa bulan lalu, salah satu selingkuhannya, Mawar (red), yang berstatus istri orang, dilabrak istri sah KN di salah satu perumahan di Kecamatan Tarogong, Garut.
Saat dikonfirmasi, KN membantah tudingan perselingkuhan itu, dengan menyatakan bahwa kedekatannya dengan para wanita tersebut hanya sebatas hubungan kerja. “Rasa cemburu istri saya sangat berlebihan,” ujarnya.
Namun, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (Awp), Mas Ali Nurdin, menyatakan bahwa perbuatan perselingkuhan bertentangan dengan Undang-Undang Kepegawaian dan etika pegawai sebagai pelayan masyarakat. Ia mendesak pihak Direksi, Badan Pengawas, dan Bupati Garut untuk mengusut tuntas dan memberikan punishment sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan perselingkuhan sudah diatur dalam PP 10 Th 83 tentang ijin perkawinan dan perceraian pegawai Negeri Sipil dan PP 45. Pelaku bisa dijatuhi hukuman berat sesuai dengan PP 53,” tegas Mas Ali Nurdin.
Mas Ali Nurdin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pelaporan dugaan perbuatan amoral yang dilakukan oknum Kabag Hublang tersebut. “Kita desak pihak Direksi, Badan Pengawas, dan Bupati Garut untuk mengusut tuntas dan memberikan punishment sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Direksi dan Bupati Garut selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) belum bisa dimintai tanggapannya. Namun, sejumlah pihak mendorong agar dugaan perbuatan amoral itu dapat dipublikasikan sehingga terungkap kebenarannya. (Chryst)

