Liputan Rakyat Indonesia// Tasikmalaya, Kontroversi Skandal pelecehan seksual Dosen Universitas Siliwangi yang saat ini ditangani oleh Satuan Tugas Penanggulangan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan PerguruanTinggi (PPKPT ) Universitas Siliwangi menjadi Sorotan berbagai Pihak karena Satgas PPKPT dianggap tidak profesional dalam menjalankan Tugasnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Terduga Aditya Kosasih., SH. Saat Sesi Wawancara minggu (20/7/2025).
Aditya Kosasih., SH. juga menegaskan bahwa Informasi kliennya mengetahui identitas Pelapor pada saat penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan pada 23 Juni 2025.
“klien kami awalnya tidak tahu siapa pelapornya, tapi pada saat penandatanganan berita acara pemeriksaan di berkas tersebut tercantum nomor laporan dan nama pelapor,” ujarnya pada Liputan Rakyat indonesia
Selain itu, ia juga menyayangkan atas sikap Satgas PPKPT Universitas Siliwangi yang tidak memberikan informasi terhadap tahapan dan perkembangan penanganan laporan dugaan kekerasan, padahal Terlapor mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 93 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“sampai dengan saat ini tidak mengetahui sampai sejauh mana proses investigasi yang dilakukan oleh satgas, klien sama sekali tidak mendapatkan informasi apapun dari satgas padahal statusnya terlapor ,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa telah bersurat kepada Rektor untuk meminta proses investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKPT Universitas Siliwangi dilakukan secara Objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan karena kasus ini menyangkut nama baik seseorang.
“kami sudah bersurat (kepada Rektor), kami juga akan mebuktikan bahwa klien kami tidak bersalah atas tuduhan ini” tegasnya.