Liputan Rakyat Indonesia// Garut, Jumat 187/225 Ketua Umum GAPERMAS, Asep Mulyana SPd. Atau yang akrab dipanggil Asmul, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Garut. Ia menyatakan bahwa wartawan adalah orang-orang yang mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sering mengkritisi tindakan kriminalisasi, kolusi, korupsi, dan KKN.
Asmul menyikapi kejadian yang dialami oleh Ade Burhan dari Media Garut News, yang menjadi korban kekerasan oleh pemilik kios pupuk yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 12 Juli 2025 di Desa Cigadog Kec. Cikelet . Ia meminta Kapolres Garut, Bayu Tri Nugraha Hidayat, untuk memerintahkan jajarannya untuk melindungi insan pers yang mengalami tindakan kekerasan.
GAPERMAS mendesak Polres Garut untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan tanpa pandang bulu. Asmul menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi dan tidak ada orang yang kebal hukum.
Ia juga menekankan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan dan aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum-oknum yang melakukan kekerasan.
Ketua Umum GAPERMAS, Asep Mulyana, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan Ade Burhan dari Garutnews yang menjadi korban penganiayaan oleh pemilik kios pupuk berinisial S di Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Ade Burhan mengalami pitingan dan pengejaran dengan golok saat melakukan konfirmasi ke kios pupuk pada Sabtu, 12 Juli 2025.
GAPERMAS mendesak Polres Garut untuk segera menangkap pelaku dan mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan bagi korban. Asep Mulyana juga meminta Kapolres Garut untuk memerintahkan jajarannya untuk melindungi insan pers yang mengalami tindakan kekerasan.
Lebih lanjut Asmul menyatakan sikap danmendesak Polres Garut Agar melakukan:
1.Menarik Kasus Kekerasan Tersebut Ke Polres Garut mengingat kasus ini menyita perhatian Publik dan Dugaan Tindakan Pidana yang ancamannya diatas 10 Tahun
2.Polres Garut diminta untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Ade Burhan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
3.GAPERMAS akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan bagi korban.
4.Pihak berwenang diharapkan dapat mencegah kekerasan serupa di masa depan dengan melindungi wartawan dan lembaga yang bertugas sebagai kontrol masyarakat.
GAPERMAS menekankan pentingnya melindungi wartawan dan lembaga yang bertugas sebagai kontrol masyarakat. Asep Mulyana berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan Ucapnya dalam konferensi Pers.