Ketua Fraksi PDIP Sikapi Pimpinan Sidang Paripurna Raperda APBD Tahun 2026 Masa Sidang 2025 : Pimpinan Sidang Sudah Membegal Hak Konstitusional Fraksi dan Suara Rakyat

Liputan Rakyat Indonesia// Garut- Setelah mendapat laporan dari Anggota Fraksi nya yang telah di beri mandat untuk menyampaikan pandangan Fraksi atas Raperda APBD Garut 2026 namun ditolak oleh pimpinan sidang karena penyampaian pandangan hanya bisa disampaikan melalui simbolik sehingga mengakibatkan anggota Fraksinya walkout dari sidang paripurna yang d pimpin oleh DadanWadiansyah

Menanggapi hal itu Ketua Fraksi  Sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Garut, Yudha Puja Turnawan, menyebut langkah walk out tersebut dilakukan karena pihaknya merasa dibungkam saat ingin menyampaikan sikap politik resmi fraksi terhadap agenda paripurna ujar Yudha dalam Pers Conference d Ruang Fraksi Senin 17/11/2025.

“Kami menyusun pandangan fraksi sampai subuh. Dan ketika mau dibacakan malah ditolak. Ini bukan hal sepele. Ini bentuk pengabaian dan pengerdilan hak fraksi kami,” tegas Yudha di Ruang Fraksi PDIP DPRD Garut.

Yudha menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi adalah bagian penting dari mekanisme demokrasi di DPRD, bukan sekadar formalitas.

Menurutnya Pandangan umum fraksi adalah bagian dari proses pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau kebijakan pemerintah, seperti APBD. Melalui pandangan umum, fraksi dapat memberikan kritik, saran, dukungan, atau penolakan terhadap usulan pemerintah. Ini merupakan mekanisme pengawasan (fungsi pengawasan DPRD) untuk memastikan kebijakan yang dibuat berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar formalitas atau simbol.Adanya forum pandangan umum di rapat paripurna menunjukkan komitmen terhadap sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel. Rakyat dapat mengetahui bagaimana wakil mereka di legislatif menyikapi isu-isu penting.

“Tidak ada alasan bagi pimpinan sidang untuk menghalangi proses tersebut. Hak fraksi bukan barang mainan. Ketika ruang demokrasi dibatasi, walk out adalah bentuk protes paling jelas,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan pimpinan sidang tidak hanya menyalahi etika kelembagaan, tetapi juga melukai prinsip akuntabilitas dalam proses legislasi.

“Kami membawa amanat rakyat. Aspirasi dari hasil reses, turun ke lapangan, dan masukan dari masyarakat seharusnya disampaikan dalam forum resmi seperti paripurna. Melarang pembacaan pandangan fraksi itu preseden buruk,” tambahnya.

Aksi walk out Fraksi PDIP sontak membuat suasana paripurna menjadi hening beberapa saat. Sejumlah anggota fraksi lain pun terlihat kaget dengan keputusan itu, mengingat langkah walk out jarang terjadi dalam sidang-sidang sebelumnya.

Meski demikian, Yudha menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk pembangkangan, melainkan upaya menjaga marwah demokrasi di DPRD Garut.

“Kami hanya menuntut agar mekanisme berjalan sesuai aturan. Demokrasi perwakilan tidak boleh dipangkas seenaknya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan pembacaan pandangan umum Fraksi PDIP. Namun dinamika ini diprediksi akan menjadi sorotan hangat di kalangan pemerhati politik Garut dalam beberapa hari ke depa

 

 

About The Author