Ketika Ethic Hanya Sekedar Desakan Publik Potret Ethic Eksekutif dan Legislatif “Memuakan ” Dipertontonkan Dalam Sidang Paripurna DPRD Garut

 Liputan Rakyat Indonesia // Garut, 18 November 2025 — Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Senin siang sempat diwarnai insiden yang menarik perhatian Para Awak Media . Ruang Sidang Seharusnya menjadi Ruang sakral yang akan melahirkan kebijakan dan rujukan kitab suci untuk menjalankan Pemerintahan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Tak aral melintang Ruang sidang seharusnya menjadi ruang perdebatan dan dialektika pikiran untuk merumuskan gagasan  Namun faktanya Ruang Sidang Hanya sebagai tongkrongan bagi eksekutif dan legislatif Santai Menguak Main HP dan tidur diruang Sidang , Padahal Baru Beberapa Hari DPRD Garut sudah mengesahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Ruang Sidang yang Kosong bukan Hanya kursi banyak yang Kosong tapi pikiran yang kosong ..Seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar tertangkap kamera asyik memainkan ponselnya , Kepala Dinas Pendidikan tidur dan teman sepejabat lainnya Menguap, main handphone  saat pimpinan sidang tengah membacakan materi penting terkait arah kebijakan keuangan daerah tahun anggaran mendatang.

Aksi tersebut sontak menjadi sorotan, mengingat rapat yang digelar merupakan pembahasan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan dan skema anggaran Pemerintah Kabupaten Garut untuk tahun berikutnya. Sementara itu, di bagian depan ruang sidang, Bupati Garut bersama pimpinan DPRD terlihat fokus membacakan agenda resmi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Sejumlah peserta rapat yang menyaksikan kejadian itu mengaku kecewa. Mereka menilai tindakan bermain ponsel di tengah sidang resmi menunjukkan kurangnya etika dan kedisiplinan sebagai wakil rakyat.

“Ini rapat penting. Harusnya fokus, bukan main HP scroll-scroll, apalagi Tidur disaat rapat ” ujar salah satu peserta sidang yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, DPRD Garut sebelumnya telah merampungkan kode etik serta tata cara beracara Badan Kehormatan (BK). Dengan demikian, perilaku tidak etis anggota dewan dapat diproses melalui mekanisme resmi. Sesuai ketentuan, anggota dewan yang diduga melanggar kode etik dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan berpotensi mendapat surat teguran.

Meski insiden tersebut menyita perhatian, rapat paripurna tetap berlangsung sesuai agenda. Pimpinan sidang tidak memberikan teguran langsung kepada yang bersangkutan, namun sejumlah anggota dewan tampak saling melirik saat melihat tindakan tersebut.

Rapat paripurna kali ini membahas pokok-pokok kebijakan daerah, termasuk prioritas program strategis serta alokasi anggaran yang akan dituangkan dalam APBD. Publik pun berharap setiap peserta sidang baik Pejabat Eksekutif dan anggota dewan dapat hadir dengan sikap profesional, disiplin, dan menunjukkan komitmen penuh terhadap amanah yang diberikan rakyat.

Pengesahan Kode etik dan Tata Beracara mungkin hanya sekedar memenuhi hasrat desakan publik agar terkesan aspiratif bukan bagaimana Dewan bekerja secara Ethic dan Regulatif. (Diens).

About The Author