Kemenag Akan Tindak Lanjuti Temuan Pungli Oleh Oknum P3N : Kasi Bimas akan terbitkan Surat Edaran dan perkuat sosilisasi
Liputan Rakyat Indonesia// Garut- DPP LSM GAPERMAS gelar Audiensi terkait banyaknya temuan biaya Nikah diluar ketentuan peraturan Perundang Undangan Temuan tersebut hampir merata d setiap desa Fenomena Banyak ditemukan di kecamatan cilawu berdasarkan temuan pungutan biaya Nikah diluar Kantor sebesar Rp. 1000.000 sampai Rp.2000.000 yang seharusnya menurut kententuan sebesar Rp.600.000 pun demikian nikah d dalam kantor pun dipungut dengn besaran variatif yang seharusnya menikah di Kantor KUA adalah Gratis hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gapermas Asep Mulyana SPd. Gelar Audiensi ini di Gelar di Ruang Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Garut , Senin 30/12/2025.
Audiensi ini di Hadiri Oleh Kepala seksi Bimas Islam H. Aom Muhtarom MAg, Kepala Kantor KUA Cilawu , Staf Kemenag dan Para Jurnalis dari berbagai Media.
Dalam Audiensi itu terungkap Menurut Bapak Soni Staf Kemenag bahwa Fenomena Pungutan diluar ketentuan in menjadi fenomena nasional ; terkait Pungutan diluar ketentuan itu banyak dilakukan oleh Oknum P3N (Pegawai Pencatatan Pernikahan Negara) dimana menurut Kasi Bimas Islam Aom Muhtarom MAG bahwa P3N bukan bagian dari Kementerian Agama jadi kami tidak bisa menjangkau untuk menindak P3N ungkapnya.
Lebih lanjut mengenai jumlah besaran berdasarkan ketentuan pungutan itu sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) yang besarannya adalah Rp. 600.000 jika nikah d luar kantor KUA adapun didalam Kantor Gratis alias tidak ada pungutan . Persoalan ini terjadi Kemenag mengakui bahwa minimnya sosialisasi terhadap masyarakat yaitu terkait besaran biaya dan P3N adalah bukan bagian atau petugas dari P3N.
Ketentuan mengenai P3N adalah bukan bagian dari P3N diatur dalam PMA No 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Organisasi Kemenag. Ujar Aom.
Sementara menurut Dindin Elfajr Bendum Gapermas terkait P3N dalam struktur kemenag adalah Anak haram karena tidak dicatat atau ditetapkan d struktur Kemenag tetapi tetap diasuh dan membantu Kemenag sebagai orang tuanya.
Disaat membantu ini akan menjadi prestasi bagi Kemenag namun disaat terjadi pelanggaran oleh P3N Kemenag lempar batu sembunyi Tangan seharusnya Kemenag Tegas atau setidak tidaknya membuat surat Edaran kepada Masyarakat bahwa P3N bukan bagian dari Kemenag biar masyarakat Tahu maka kalo tidak ini maka Kemenag bisa menjadi melakukan turut serta atau lalai jika terjadi pelanggaran atau tindak Pidana bagi P3N ujar Dindin.
Selanjutnya bahwa persoalan semuanya ini bisa disimpulkan sebagai mis persepsi karena minimnya sosialisasi dari Kemenag ” Saya menegaskan Bahwa PNBP Nikah ini seharusnya dananya kembali pada sumber penerimaan yaitu hal hal yang berkaitan dengan pernikahan seperti Bimwin ,Sosialisasi ,Nikah Masal gratis bukan hanya Infrastruktur saja dan Kemenag bisa berkolaborasi dengan LSM dan para jurnalis Ujar Dindin.
Diahir sesi Audiensi Kasi Bimas Islam Menyatakan bahwa ini adalah sebagai masukan dari masyarakat dimana masyarakat berpatisipasi demi kemajuan dan menjaga integritas Kemenag Insya Allah kami akan menindak lanjuti hasil pertemuan ini seperti membuat Surat edaran dan ajuan Anggaran sosialisasi ujar Aom mengakhiri pembicaraannya.

