HMI Cabang Garut Peringatkan Bupati Garut: Hentikan Rotasi Mutasi ASN sebagai Alat Politik

Liputan Rakyat Indonesia//Garut, 2 Agustus 2025 — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, melayangkan kritik tajam terhadap praktik rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai sarat dengan penyimpangan terhadap prinsip meritokrasi dan dugaan pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian, khususnya Peraturan Bupati Garut Nomor 129 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta ASN.

Kami menilai kebijakan mutasi dan rotasi pejabat akhir-akhir ini tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi. Justru sebaliknya, ada indikasi kuat bahwa jabatan dijadikan instrumen balas jasa politik, bukan hasil seleksi berbasis kompetensi,” tegas Yusup dalam pernyataan resminya.

Regulasi Diabaikan, Prosedur Manajemen Talenta Dipangkas

Berdasarkan hasil penelusuran HMI Cabang Garut dan laporan media lokal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap Perbup No. 129 Tahun 2021, di antaranya:

1. Pengisian Jabatan Tidak Melalui Daftar Talenta
ASN yang dimutasi atau dipromosikan tidak melalui mekanisme identifikasi dan kalibrasi talenta sesuai ketentuan Pasal 6–9 Perbup. Proses seleksi tidak berbasis sistem, dan tidak melalui pendaftaran terbuka sebagaimana diamanatkan.

2. Uji Kompetensi dan Job Fit Dilaksanakan Tertutup
Hanya sebagian kecil pejabat yang mengikuti job fit, tanpa transparansi, bahkan dilaksanakan secara daring (Zoom) tanpa pendampingan BKPSDM yang semestinya menjadi penjamin integritas proses.

3. Plt Menjabat Melebihi Batas Maksimal
Berdasarkan Surat Edaran BKN No. 1 Tahun 2021, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) maksimal dijabat 6 bulan (3 bulan + perpanjangan). Namun di Garut, ada pejabat Plt menjabat lebih dari satu tahun dan tetap menerima dua tunjangan jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Praktik ini melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran. Bahkan patut diduga terjadi manipulasi administrasi dan konflik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis di lingkup SOPD,” tambah Yusup.

Ancaman Maladministrasi dan Pelemahan Birokrasi

HMI Cabang Garut memandang bahwa penyimpangan terhadap prinsip meritokrasi tidak hanya melanggar Perbup, tapi juga bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi. ASN kehilangan motivasi, karena integritas dan kompetensi tidak dihargai. Yang dihargai justru loyalitas semu dan koneksi politik,” ujar Yusup.

Tuntutan: Evaluasi Menyeluruh dan Keterlibatan KASN-Ombudsman

HMI Cabang Garut menuntut agar Bupati Garut dan Sekretaris Daerah segera:

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mutasi dan rotasi jabatan;

Menghentikan praktik job fit tertutup dan Plt berkepanjangan yang tidak sesuai hukum;

Mempublikasikan dasar pertimbangan mutasi kepada publik;

Membuka ruang bagi KASN, Ombudsman, dan masyarakat sipil untuk mengawasi pelaksanaan meritokrasi di Pemkab Garut.

Sebagai organisasi kader yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme, keadilan, dan integritas, HMI menyatakan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas, baik melalui jalur dialog kelembagaan maupun advokasi publik.

Kami tidak sedang mencari panggung, tapi sedang menjaga fondasi birokrasi daerah agar tidak dikotori oleh kepentingan politik jangka pendek. Rotasi dan mutasi bukan alat kekuasaan, tapi tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” pungkas Yusup.