Hasil Operasi Produksi PT Antam di Garut dipertanyakan : Wasekjen ESDM PB HMI Desak Buka Kantor Perwakilan PT.ANTAM di Garut biar lebih Transparan .
Liputan Rakyat Indonesia// Garut – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI (taofik) mempertanyakan secara terbuka hasil kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh (ANTAM) di Kabupaten Garut sejak diterbitkannya izin operasi produksi melalui IUP No. SK 256/1/IUP/PMDN/2019.
Sebagai masyarakat Kabupaten , publik memiliki hak untuk mengetahui secara menyeluruh dan transparan terkait proses kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai informasi mengenai kegiatan produksi, kontribusi ekonomi, maupun dampak terhadap daerah masih belum tersampaikan secara holistik.
Sejak awal, PB HMI telah mendorong agar membuka kantor keterwakilan resmi di Kabupaten Garut. Langkah ini penting agar akses informasi bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan menjadi lebih mudah dan transparan.i
Selain itu, masyarakat Garut juga berhak mengetahui sejauh mana kontribusi sektor pertambangan tersebut terhadap daerah, termasuk terkait:
• Dana Bagi Hasil (DBH)
• Bonus Produksi
• Program Corporate Social Responsibility (CSR)
Apabila kegiatan operasi produksi yang dimulai sejak tahun 2019 tersebut memang telah menghasilkan, maka sudah seharusnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat sekitar juga dapat dirasakan secara nyata.
Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap keberlangsungan investasi pertambangan di daerah. Dengan transparansi yang baik, pemerintah daerah dan masyarakat dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat lokal.
Namun apabila prinsip keterbukaan tidak dijalankan secara optimal, maka menjadi wajar apabila masyarakat mempertimbangkan kembali keberlanjutan izin tersebut. Terlebih, masa izin operasi produksi tersebut akan memasuki masa evaluasi pada tahun 2027.
Jika hingga saat itu tidak terdapat kejelasan terkait kontribusi dan transparansi operasional, maka sudah selayaknya izin tersebut tidak diperpanjang, dan perusahaan segera melaksanakan kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Taofik menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat daerah. (Diens)

