Hari Anak Nasional : Catatan Kasus Kekerasan Anak Yang memprihatinkan , Negara Seakan Abai Memberikan Perlindungan Terhadap Anak
Oleh Dindin Elfajr
Bermula dari Kegelisahan seorang aktivis Perempuan sekaligus Pendiri Save The Children Bernama Eglantyn Jebb yang merumuskan Hak Hak anak yang di deklarasikan di Jenewa Tahun 1924 sehingga Deklarasi Hak anak ini lebih dikenal Dengan Deklarasi Jenewa. Ia adalah Aktivis Perempuan dimasa perang yang banyak melakukan advokasi perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Ia menggagas 10 Rumusan Hak Anak Yang Meliputi Hak nama dan Kewarganegaraan, Hak Kebangsaan,Hak Perlindungan, Hak Pendidikan,Hak Kesehatan,Hak akan Makanan ,Hak Bermain ,Hak rekreasi dan hak berpartisipasi dalam Pembangunan.
Deklarasi Hak Anak kemudian diadopsi Oleh Majlis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Pada Tahun 1948 dan Menjadi Konvensi Internasional Hak Anak atau lebih dengan Konvensi Hak Anak (KHA) Sedunia pada 20 November Tahun 1989. Baru Pada 20 Agustus Tahun 1990 Indonesia Meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang menyatakan Komitmen Indonesia dalam memenuhi Hak Anak sesuai dengan KHA.
Seiring Waktu Pelanggaran atas perlindungan Hak Anak dan perempuan semakin meningkat terutama Kasus Kekerasan anak dan Perempuan Meningkatkan Indonesia menunjukan komitmen nya dengan Melahirkan UU No 35 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah Oleh UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Namun Seperangkat aturan inipun tidak Cukup ketika pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak ini tidak dijalankan sebagimana mestinya Kasus Kekerasan Anak terus Meningkat dari Tahun Ke Tahun Bahkan Menurut Survey Nasional 1 dari 2 Anak mengalami Kekerasan.
Menurut Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak kasus kekerasan anak per tanggal 1 Januari 2025 adalah 16116 Kasus , 3.347 Korban laki laki dan 13.873 Korban Perempuan.
Kenaikan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia hampir tersebar di Kabupaten Kota d Indonesia.
Jumlah Kekerasan paling tinggi di duduki pada lingkungan Rumah Tangga 9.701 d susul d tempat umum ,Tempat lainnya sekolah , Pendidikan kilat dan Tempat Kerja.
Kasus Kekerasan Anak d Jawa Barat
Sementara Jawa Barat mendapat reating Tertinggi diantara Provinsi SE Indonesia dengan kualifikasi jenis kekerasan Fisik berjumlah 460 kasus, 378 kasus Psikis, 1.231 Kekerasan Seksual ,39 ekploitasi anak,15 TPPO dan 119 kasus Penelantaran dan 360 kasus lainnya. (SIGA Kemen PPPA) (Kemen PPPA :2024)
Kasus Kekerasan Anak Di Kabupaten Garut adalah Bencana Moral dan Kabupaten Darurat Anak.
Begitu Juga Garut Kasus Kekerasan Anak naik hampir 200 persen d Tahun 2023 dan terus mengalami peningkatan signifikan Hingga Tahun 2025 kasus Kekerasan anak semakin menjadi menjadi terutama di lingkungan Pendidikan kasus terhangat yang menasional adalah Kasus bullying di SMA 6 Garut yang mengakibatkan Anak Bunuh Diri masih banyak kasus dilingkungan pendidikan yang sekarang ditangani oleh Kepolisian seperti Kasus Kekerasan seksual Di SMPN 2 Tarogong Kidul yang dilakukan Guru BK di ruang BK sungguh Tragedi yang Memilukan tidak hanya d sekolah Umum di lembaga yang berbasis Keagamaan pun terjadi.
Kejadian kasus kasus Kekerasan Anak di Garut mengundang reaksi dari Berbagai Kelompok Masyarakat salah satunya dari Aliansi Ummat Islam yang turun aksi kejalan dan kejadian ini sebagai Bencana Moral.
Berdasarkan data yang di beberkan dalam sebuah Forum Audiensi Kelompok Masyarakat bersama Bupati , MUI , Kemenag Dan Forkopimda Kasus Kekerasan anak ini Hanya Beberapa Persen yang di Proses sementara yang Namanya Kasus anak prosesnya di batasi Waktu dan wajib untuk d teruskan. Yang lebih mengerikan lagi KPAI dan dinas Terkait yng diamanahi negara untuk mengurusnya kurang responsif terhadap penyelesaian kasus dan upaya Perlindungan terhadap anak sangat menyedihkan sehingga para awak media menyebutnya Garut sebagai Daerah Darurat Anak .
Warga Garut Menunggu Aksi Nyata Perbaikan penanganan dan Perlindungan Anak .
Setelah banyaknya kasus Anak yang menyita perhatian Publik Nasional mengakibatkan KPAI Nasional turun tangan dan diterima langsung Bupati Garut Abdusyakur d Pendopo Bebeja Pekan Kebelakang. Pemerintah Garut Yang di Pimpin Oleh H. Abdusyakur Syakur Amin Sejatinya harus memberi perhatian khusus. Jangan Sampai Negara Pemerintah Abai terhadap perlindungan Anak sebagai Generasi Bangsa. Bukankah Kita Mencanangkan Indonesia Emas 2045 dengan Bonus Demografi Tanpa perhatian khusus terhadap Anak mungkinkah bisa tercapai?? Yang ada Hanya Indonesia Bangkrut 2045.
Penulis adalah Jurnalis dan Aktivis Pendidikan