Audit Dinsos Garut Terkait Anggaran Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat !! : Lahan untuk Sekolah Rakyat di Sukakarya Gagal Bayar , Warga Kecewa dan Curiga Ada Permainan Harga

Liputan Rakyat Indonesia// Garut— Harapan warga Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Sengketa lahan yang diperuntukkan bagi program pendidikan tersebut hingga kini tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Padahal, menurut perwakilan pemilik tanah berinisial U, warga sejak awal telah sepakat menjual lahan mereka demi mendukung program Sekolah Rakyat yang disebut-sebut sebagai bagian dari agenda Presiden dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Namun proses yang seharusnya berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan publik justru dinilai tersendat oleh ulah oknum yang diduga ingin mencari keuntungan pribadi.

“Kami sudah sepakat menjual tanah untuk Sekolah Rakyat. Niat kami jelas, untuk pendidikan dan masa depan anak-anak. Tapi sekarang semuanya seperti pupus karena ada ketidakcocokan harga antara warga dengan oknum tanah,” tegas U.

Mediasi Tak Berbuah Hasil

Sejumlah rapat mediasi telah digelar guna mencari titik temu antara pemilik lahan dan pihak terkait. Namun menurut U, forum-forum tersebut tidak menghasilkan kepastian yang jelas.

“Rapat hanya sebatas pertemuan. Tidak ada keputusan konkret, tidak ada kepastian hukum. Kami sebagai pemilik tanah merasa seperti dibiarkan menggantung,” ujarnya.

Situasi ini mendorong warga mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Garut pada 15 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut disepakati dan ditandatangani berita acara yang menyatakan bahwa Komisi II DPRD akan menindaklanjuti melalui rapat kerja bersama Tim Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat.

Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil tindak lanjut tersebut.

Warga Minta Transparansi

U menegaskan bahwa warga tidak pernah menolak pembangunan Sekolah Rakyat. Justru sebaliknya, mereka mendukung penuh realisasi program tersebut di Desa Sukakarya. Yang mereka tuntut hanyalah kejelasan dan transparansi, terutama dalam penentuan harga tanah.

“Kami menduga ada ketidakcocokan harga yang tidak wajar. Kalau memang ada appraisal atau penilaian resmi, sampaikan secara terbuka. Jangan ada kesan seperti ada yang bermain di belakang,” ujarnya.

Menurutnya, jika persoalan ini terus berlarut, bukan hanya warga yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas yang berharap hadirnya fasilitas pendidikan baru di wilayah Samarang.

Dinsos Garut Dinilai Tertutup

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait terhentinya proses pembangunan Sekolah Rakyat di Samarang.

Warga menilai sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses pengadaan lahan.

“Kami berharap Kepala Dinas Sosial berani terbuka. Ini program besar, bukan proyek kecil. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak ada penjelasan,” kata U.

Warga Desa Sukakarya memastikan akan terus memperjuangkan kepastian hukum atas lahan mereka. Mereka berharap DPRD dan instansi terkait segera memberikan kejelasan agar pembangunan Sekolah Rakyat tidak terus terhambat oleh persoalan yang dinilai bisa diselesaikan secara transparan dan adil.

Audit Investigatif atas Anggaran Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat (SR) Yang terindikasi Tidak sesuai ketentuan.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik  LBH Alhakam Aditya Kosasih SH.MH bahwa pada Anggaran Perubahan APBD Garut  Tahun 2025 Pemkab Garut Menganggarkan anggaran pengadaan Lahan untuk Sekolah Rakyat sebesar Rp.  12 Milyar untuk lahan seluas 10 Ha

Berdasarkan regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di atur dalam UU No 2 Tahun 2O12  dan secara teknis diatur oleh PP No 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah oleh PP No 39 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum dan lebih teknis dalam penyelenggaraan dan pengawasan penyelenggaraan  diatur Oleh  Permen No 19 Tahun 2021 Keputusan Kepala ATR /BPN No 18 Tahun 2021 tentang sistem penilaian objek tanah.

Berdasarkan regulasi diatas bisa di jabarkan melalui tahapan

  1. Perencanaan  dengan di buktikan adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan Feasibility Study (FS)
  2. Tahapan persiapan meliputi pembentukan tim , kosultasi publik dan sosialisasi dan penetapan lokasi
  3. Tahapan Pelaksanaan meliputi investarisasi dan identifikasi (Pengukuran dan pendataan yuridis), Apraisal Tanah oleh apraiser Independen , Musyawarah penggantian ganti untung untuk yang berhak dan pelepasan hak
  4. Penyerahan Hasil kepada Pemerintah atau instansi yang mengadakan pengadaan tanah  oleh BPN.

Hasil Investigasi Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi bahwa penyelenggaraan pengadaan Tanah mengindikasikan adanya ketidak patuhan Dinas Sosial / pemerintah terhadap peraturan perundang undangan yang bisa mengakibatkan Kerugian baik Kerugian Keuangan negara maupun kerugian citra yang buruk di mata publik dan pemerintah pusat  mengingat Program ini berkaitan dengan program prioritas Nasional  dan yang lebih parah ini akan memicu konplik di tingkat masyarakat.

Oleh Karena Menurut Adit Kami akan menindak lanjutan temuan ini ke aparat Penegak Hukum jika dalam pelaksanaan penyelenggaraan ini ditemukan adanya Indikasi Korupsi karena berdasarkan  investigasi bahwa Dinsos telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 500 juta tapi pengadaan nya mandek dan gagal bayar ” ini jelas merugikan ” disaat Keuangan daerah sedang tidak baik baik Ujar Adit.

Selain itu Adit juga menyayangkan DPRD kab. Garut dan Inspektorat tidak optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya oleh Karena itu kami meminta

1. kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan Audit tertentu atau audit khusus terhadap penyelenggaraan pengadaan tanah yang berlokasi di desa Sukakarya kecamatan Samarang .

2. Kedua meminta kepada DPRD Kab. Garut untuk menahan dulu realisasi anggaran pengadaan tanah untuk Sekolah rakyat yang rencananya kan akan dialihkan ke daerah lain sebelum adanya hasil  Audit tertentu oleh inspektorat Daerah. Dan apabila hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran hukum maka kami meminta untuk anggaran pengadaan tanah ini ditiadakan dan dialihkan pada anggaran pembangunan lain yang lebih bermanfaat untuk rakyat ..ujar Adit menutup pembicaraannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Garut belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

About The Author