Hal itu dikemukakan Ketua Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Drs Mohamad Abdul Hapid , saat kunjungi Dikantor sekertariat Garda Tipikor Indonesia Di Pasir Kawao Desa Sukaresmi kecamatan Sukaresmi , Rabu (08 /05 /2025).
Menurut Drs Mohamad Abdul Hapis Yang Juga Sering Dipanggil Kang Aden ketimpangan ini memunculkan pertanyaan serius, terutama ketika dikaitkan dengan regulasi yang mengatur program PKBM, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Nonformal, yang menekankan pentingnya rasionalisasi jumlah siswa, guru, dan fasilitas untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas
Fakta mencolok ini juga memperlihatkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PKBM. Banyak PKBM di Indonesia, khususnya di wilayah Garut menghadapi masalah serupa, laporan data yang tidak konsisten dengan kenyataan, minimnya pengawasan dari dinas terkait, serta keterbatasan fasilitas yang berbanding terbalik dengan dana yang dilaporkan telah diterima.
“Kami sudah mengunjungi Salah satu PKBM yang tengah menjadi sorotan adalah
PKBM Al Ikhlas yang berlokasi di Cigedug, Kampung Negla. Berdasarkan data yang tercatat dalam Dapodik, jumlah siswa di PKBM ini mencapai 531 orang dengan total 19 rombongan belajar. Namun, hasil investigasi tim media di lapangan menemukan ketidaksesuaian data dengan kondisi faktual, bahkan tidak ditemukan papan nama atau tanda keberadaan PKBM tersebut di lokasi.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa data dalam Dapodik tidak mencerminkan kenyataan di lapangan. “Saya tahu persis aktivitas di PKBM ini, dan angka yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah siswa yang benar-benar ada,” tuturnya.
Upaya tim investigasi untuk mengonfirmasi temuan ini dengan pihak PKBM, baik kepala sekolah maupun operator Dapodik, menemui kendala. Tidak ada pihak yang dapat ditemui atau bersedia memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi data ini.
Kasus semacam ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan PKBM. Oleh karena itu, instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan manipulasi data Dapodik. Langkah ini penting untuk menjaga integritas program pendidikan serta memastikan bahwa dana dan fasilitas negara digunakan secara tepat guna, demi mencerdaskan bangsa sesuai dengan tujuan awal program PKBM.
Ketua GTI kabupaten Garut menegaskan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta inspektorat daerah segera melakukan audit mendalam terhadap PKBM di Kabupaten Garut terutama yang memiliki data yang tidak masuk akal.
“Publik berharap agar pihak berwenang tidak hanya fokus pada pembenahan sistem, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan adanya praktik korupsi yang merugikan siswa dan masyarakat luas.
Dengan dana pendidikan yang seharusnya menjadi investasi masa depan, setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap hak anak-anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tutur Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Kabupaten Garut
“Selain itu ada beberapa PKBM yang tidak sesuai seperti alamat yang tertera, gedung PKBM yang tidak layak serta jumlah kelas tidak masuk akal sehingga kuat dugaan adanya beberapa data yang direkayasa” tutupnya.(tim)