Liputan Rakyat Indonesia // Garut, 27 Juli 2025.Program pembangunan embung atau penampungan air yang digagas Kementerian Pertanian bertujuan untuk meningkatkan ketahanan irigasi pertanian di daerah Cikajang, Kabupaten Garut. Namun, kenyataan di lapangan memprihatinkan. Embung yang dibangun di wilayah Jayasena melalui Kelompok Tani Berkah Tani kini terbengkalai dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Proyek yang digelontorkan sejak tahun 2023 itu menerima bantuan senilai Rp 50 juta dari Hibah kabupaten Namun berdasarkan survei lapangan justru embung tersebut justru mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi para petani, yang semula berharap dapat meningkatkan produktivitas lahan mereka. Embung sejatinya menurut kementerian harus memenuhi kriteria sarat potensi sumber dan debit air , Jangkauan lahan yang terairi dan potensi pertanian.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Mekarjaya dalam pengelolaan dana bantuan. Menurutnya, seluruh alur pencairan dan pembangunan dikendalikan langsung oleh oknum kepala desa tanpa transparansi yang memadai. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak terkait, namun kepala desa belum dapat ditemui karena menghadiri acara di luar wilayah.
Aspek Hukum dan Akuntabilitas
Menurut Ketua Gapermas Asep Mulyana ada beberapa landasan Hukum terkait pembangunan Embung yaitu
- Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hi
- Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tentang kegagalan konstruksi dan tanggung jawab dalam pembangunan embung.
- Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tentang kegagalan konstruksi dan tanggung jawab dalam pembangunan embung.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air: Menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk embung.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang terkait dengan pengelolaan embung di tingkat desa.
- INPRES 1 Tahun 2018: Menginstruksikan percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa.
- Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, menjadi dasar hukum bagi pedoman teknis pengembangan embung pertanian
Setelah melakukan analisa terhadap pembangunan Embung tersebut banyak mengabaikan peraturan perundangan mengarah pada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan… dapat dipidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.”
Asmul menyarankan agar aparat , Inspektorat dan penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap proyek embung tersebut demi mewujudkan tata kelola bantuan yang transparan dan akuntabel.
Asmul dan Para petani berharap proyek embung tersebut dapat segera diperbaiki dan difungsikan sesuai tujuan awal, yaitu mendukung kebutuhan irigasi lahan pertanian. Mereka juga mendorong agar pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat agar insiden serupa tidak terulang Ungkapnya.