Liputan Rakyat Indonesia – Garut Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, menjadi tuan rumah kunjungan Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si., anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 pada Kamis, 17 April 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cisurupan, Bapak Mumad Setiawan, menyampaikan rasa terima kasih atas terpilihnya desa tersebut sebagai lokasi kegiatan penting ini. Desa Cisurupan, yang terletak di Dapil 5 Kabupaten Garut, menjadi pusat perhatian dalam agenda yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparatur pemerintahan desa, serta perwakilan warga dari Kecamatan Cisurupan dan Kecamatan Cikajang.
Kehadiran Dra. Hj. Euis Ida Wartiah disambut antusias oleh masyarakat. Sosoknya yang dikenal sebagai wakil rakyat yang dihormati dan dibanggakan terlihat dari panjangnya antrean warga yang ingin berfoto bersama.
Dalam pemaparannya, Dra. Hj. Euis Ida Wartiah menjelaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan, menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien, memfasilitasi sertifikasi dan standardisasi wirausaha, serta meningkatkan kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah.
Selain itu, beliau mendorong inovasi melalui sistem inovasi daerah untuk mendukung program kewirausahaan. Setiap desa diharapkan memiliki wirausaha yang berdaya saing, mampu meningkatkan perekonomian desa, dan mengembangkan sektor usaha unggulan melalui identifikasi produk-produk UKM.
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Cisurupan untuk memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah yang mendukung pengembangan kewirausahaan. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta ekosistem kewirausahaan yang mampu membawa perubahan positif bagi perekonomian daerah.
* Kukuh Romdoni *