Angka Perceraian di Garut Terus Melonjak : 80% Istri Gugat Suami “Lalu PNBP nya Kemana???”
			Liputan Rakyat Indonesia // GARUT, Abghadul Halal I’ndallahi Atholaq artinya Halal yang paling di benci Adalah Perceraian ( HR. Abu Daud dan Ibnu Majah ) hadist ini menegaskan bhw crai itu boleh tapi di benci namun angka perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami lonjakan Pengadilan Agama (PA) Garut sampai saat ini mencatat jumlah perkara perceraian sepanjang tahun 2025 masih menunjukkan tren peningkatan secara signifikan. Hingga bulan September 2025, tercatat lebih dari 5.300 perkara perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama Garut, dengan mayoritas pengajuan dilakukan oleh pihak istri melalui gugatan cerai.
“Dari total perkara yang masuk, sekitar 80 persen lebih merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, atau dikenal dengan istilah cerai gugat. Sementara sisanya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami,” jelas Drs. Dimyati, SH. MH., Hakim Pengadilan Agama Garut saat ditemui Jabadar.Com di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2025).

Menurut data resmi, laporan perkara tingkat pertama yang diterima PA Garut tahun 2025 terdiri dari:
*Cerai gugat: 4.353 perkara
*Cerai talak: 952 perkara
Sedangkan faktor-faktor utama penyebab perceraian di antaranya:
*Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 1.765 kasus
*Masalah ekonomi (suami tidak bekerja, kebutuhan tidak terpenuhi): 2.750 kasus
*Meninggalkan salah satu pihak: 123 kasus
“Kalau dilihat dari grafik, angka perceraian di Garut ini masih terus naik dari tahun ke tahun. Penyebabnya paling banyak karena faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga yang tak kunjung selesai,” ungkap Drs. Dimyati, SH. MH.,
Meskipun angka perceraian tergolong tinggi, pihak Pengadilan Agama Garut menegaskan bahwa tidak semua perkara berakhir dengan perceraian. Sebagian pasangan berhasil rukun kembali setelah melalui proses mediasi.
“Dalam setiap perkara perceraian, kami selalu berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu. Apabila kedua belah pihak hadir, maka mediasi itu wajib dilakukan. Namun jika tergugat tidak hadir, maka sesuai regulasi yang ada, mediasi tidak dapat dilaksanakan,” terangnya.
Drs. Dimyati, SH. MH., menambahkan, proses mediasi di Pengadilan Agama Garut dilakukan oleh mediator internal maupun eksternal. Mediator internal berasal dari unsur hakim yang telah memiliki sertifikat mediator, sedangkan mediator eksternal adalah pihak luar yang telah tersertifikasi dan mendaftar resmi di Pengadilan Agama Garut.
“Melalui mediasi ini, kami berharap ada penyelesaian secara damai tanpa harus berujung pada perceraian. Sebab, yang paling dirugikan dalam perceraian sering kali adalah anak-anak,” tambahnya.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Garut juga menangani beberapa perkara lain seperti hibah dan waris, namun jumlahnya tidak signifikan. “Sekitar 90 persen perkara yang masuk ke PA Garut adalah perkara perceraian. Jadi bisa dikatakan dominasi perkara di sini masih berkaitan dengan putusnya hubungan rumah tangga,” jelas Drs. Dimyati,
Kondisi sosial ekonomi masyarakat Garut turut berpengaruh terhadap tingginya angka perceraian. Beberapa faktor seperti pengangguran, tekanan hidup, dan ketidakmampuan ekonomi keluarga menjadi pemicu utama.
“Banyak kasus istri menggugat cerai karena suami tidak bekerja, sehingga timbul pertengkaran. Faktor ekonomi ini masih menjadi akar masalah terbesar,” katanya.
Pengadilan Agama Garut sendiri terus berupaya menekan angka perceraian melalui pendekatan persuasif, bimbingan rohani, dan kerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Perceraian bukan satu-satunya jalan keluar. Kami selalu mendorong agar pasangan suami istri berusaha mencari jalan damai terlebih dahulu. Namun jika perceraian sudah menjadi pilihan terakhir, maka prosesnya tetap harus sesuai hukum dan adil bagi kedua pihak,” tutup Drs. Dimyati,.
Angka perceraian ini terus melonjak maka angka ini akan terus melonjak bebanding lurus dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Bajak) sebagagai beban biaya persidangan yang dikenakan kalau rata rata 50.000 saja maka PNBP sekarang mencapai 2, 5 M diluar biaya persidangan dan biaya panggilan ujar Dimyati saat para awak media berdiskusi.

Menurut Ketua Gapermas Asep Mulyana SPd. “Hendaknya Biaya PNBP semestinya harus kembali pada objek yang semestinya Pula seperti biaya pembinaan pra nikah , Nikah masal , Sidang Isbat bagi mereka yang Kurang Mampu atau untuk biaya persidangan diluar gedung dan sebagainya tuturnya. Kalau saja hasil PNBP ini kembali menjadi program untuk masyarakat misalnya Sidang Isbat Gratis ” Berapa Ribu warga yang bisa terbantu?. Namun sampai saat ini kami tidak mengetahui PNBP ini kembali ke masyarakat Bentuknya menjadi program apa yang bisa d rasakan oleh Masyarakat Ujarnya.
Untuk itu kami akan menindaklanjuti tesis ini untuk disampaikan dan dikonsultasikan ke DPRD Kabupaten Garut dengan mengundang lembaga terkait agar dana hasil dari PNBP ini bisa dijadikan program yang lebih bermanfaat ujar Asmul. Diens

