Biadab!!! Seorang Guru cabuli siswa SMP di Garut

Liputan Rakyat Indonesia GARUT,  Seorang guru seni salah satu sekolah di Garut Jawa Barat, diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswanya saat melakukan aktivitas di salah satu kolam renang di Kawasan Cipanas, Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin membenarkan adanya seorang guru seni yang diamankan pihaknya. “Betul, dua hari kemarin kami mengamankan seorang oknum guru berinisial IR karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya,” katanya, Minggu (13/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa IR diamankan pihaknya setelah menerima laporan polisi dari orang tua korban. Dalam laporannya disebutkan bahwa terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak korban yang masih berusia 11 tahun.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan setelah menemukan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, IR kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, anak korban yang melapor diduga dicabuli pelaku pada Selasa, 18 Februari 2025. Saat itu korban dan pelaku tengah melakukan kegiatan renang di salah satu kolam renang yang ada di Kawasan Cipanas, Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat Kejadian di Kamar Bilas Korban, disebut Joko,

berkegiatan dari sekolah bersama para siswa siswi lainnya dan dihadiri guru, termasuk terduga pelaku. Pada awalnya, korban berkegiatan bersama teman-temannya di kolam renang dan selesai beberapa jam setelahnya.

Sekitar pukul 09.00, korban pergi ke ruang bilas kamar mandi untuk membilas badannya setelah berenang. “Pada saat itu, tersangka IR ada di lokasi kamar bilas sedang menunggu di pintu kamar mandi,” sebutnya.

Joko melanjutkan, setelah teman-teman korban selesai mandi dan keluar dari area bilas, ia bersama IR masuk ke kamar mandi untuk membilas badannya. Di dalam kamar mandi, ia pun membilas badannya berbarengan dengan tersangka.

“Selesai mandi, saat korban sudah masih dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan sedang memegang handuk dan pakaian basah, tiba-tiba tersangka IR ini memegang pundaknya dari belakang. Korban kemudian digiring ke ruang ganti pakaian,” lanjutnya.

Di dalam ruang ganti, IR kemudian membuka pakaiannya dan kemudian peristiwa pencabulan itu dilancarkan pelaku.

Ketika itu, menurut Joko, korban menyampaikan keberatan akan apa yang dilakukan IR itu. Sampai akhirnya IR pun menghentikan apa yang dilakukannya dan menyuruh korban untuk keluar dari ruang ganti dan berkumpul bersama teman-temannya yang lain.

Saat pulang ke rumah, korban ini pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang menerima cerita tersebut langsung melaporkan apa yang dialami anak korban kepada kami,” katanya.

Menurut Joko, patut diduga ada korban anak lainnya yang juga pernah menerima perlakukan yang sama dari terduga pelaku. “Bila ada yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka IR bisa membuat laporan resmi kepada kami,” katanya.

Atas perbuatannya, Joko mengaku pihaknya menjerat pelaku IR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 76E. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya