Eksekutif dan Legislatif Tak serius Melaksanakan Tugas Konstitusionalnya : “LKPJ Tahun 2025 Minim Persiapan”

Liputan Rakyat Indonesia// Garut, 27 Maret 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyoroti serius minimnya tanda-tanda kesiapan Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD dalam penyelenggaraan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Padahal, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau secara administratif jatuh pada tanggal 31 Maret 2026.

_”Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”_*Pasal 71 ayat 2*

Namun hingga mendekati batas waktu tersebut, HMI Cabang Garut menilai belum terlihat adanya keseriusan dari kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif. DPRD Kabupaten Garut bahkan terkonfirmasi belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap laporan tersebut. Di sisi lain, pihak eksekutif juga belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait kesiapan maupun progres penyusunan dokumen LKPJ.

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen penyelenggara pemerintahan daerah terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Keterlambatan sinyal kesiapan ini tidak bisa dianggap sepele. LKPJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen evaluasi publik atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, HMI mempertanyakan apakah kondisi ini disebabkan oleh _*belum siapnya pihak eksekutif*_ dalam menyusun laporan ?, atau justru _*kelalaian dari pihak legislatif*_ dalam menjalankan fungsi pengawasannya ?. Menurut HMI, kedua kemungkinan tersebut sama-sama mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Garut.

HMI Cabang Garut juga mengingatkan bahwa apabila LKPJ dipaksakan disampaikan pada tenggat waktu 31 Maret 2026 tanpa persiapan yang matang, maka proses pembahasan berpotensi tidak optimal, bahkan cenderung menjadi formalitas belaka. Hal ini tentu akan merugikan masyarakat, karena DPRD tidak dapat menjalankan fungsi evaluatifnya secara maksimal terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), HMI Cabang Garut menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera memberikan pernyataan resmi terkait kesiapan dan progres penyusunan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025.

2. Mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

3. Mendorong agar proses penyampaian dan pembahasan LKPJ dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.

4. Mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan kualitas substansi laporan demi mengejar tenggat waktu formal.

“HMI Cabang Garut akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan public. jika persoalan ini tidak ada perbaikan, atau hanya diselenggarakan sebatas pemenuhan formalitas semata karena kurangnya persiapan, kami siap membawa persoalan ini sampai kepihak kementrian” _tutup Yusup. (Diens)

 

 

About The Author