Reformasi Birokrasi di Garut Mandeg: LBH Alhakam Desak Bupati Garut Bongkar ” Zona Nyaman” ASN di Lingkungan Setwan DPRD Garut

­Liputan Rakyat Indonesia// GARUT — Komitmen politik Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam mendorong reformasi birokrasi melalui rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah narasi penyegaran organisasi dan penegakan sistem merit yang kerap digaungkan, muncul dugaan kuat adanya “zona nyaman” birokrasi yang luput dari kebijakan tersebut, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Garut.

Sorotan menguat setelah terungkap fakta bahwa sejumlah ASN di Setwan DPRD Garut telah menduduki jabatan strategis selama belasan bahkan puluhan tahun tanpa pernah tersentuh rotasi, mutasi, maupun promosi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan mutasi ASN benar-benar dijalankan secara objektif dan adil, atau justru selektif dan sarat kepentingan?

Setwan DPRD Dinilai “Wilayah Steril” Reformasi Birokrasi

Sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) terkesan enggan melakukan reformasi menyeluruh di lingkungan Setwan DPRD. Lembaga ini bahkan disebut sebagai “wilayah steril” yang seolah kebal terhadap sistem dan semangat reformasi birokrasi, layaknya memiliki tembok tebal pelindung status quo.

Padahal, meritokrasi, evaluasi kinerja berkala, serta penyegaran organisasi merupakan pilar utama reformasi birokrasi yang sejak awal dijanjikan Bupati Syakur.

Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik LBH Alhakam, Aditya Kosasih, S.H., M.H., menilai terdapat ketimpangan serius dalam penerapan kebijakan rotasi dan mutasi ASN di Kabupaten Garut.

“Di satu sisi Bupati menyampaikan rotasi dilakukan secara masif dan menyeluruh. Namun di sisi lain, ada instansi yang seolah kebal dari perubahan. Setwan DPRD Garut ini seperti zona nyaman yang tidak tersentuh reformasi,” ujar Aditya, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan inkonsistensi kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap agenda reformasi birokrasi.

Ironi ASN Puluhan Tahun di Jabatan Strategis

Aditya mendesak Bupati Garut agar berani melakukan perombakan menyeluruh di tubuh Setwan DPRD, terutama terhadap ASN yang telah terlalu lama menduduki jabatan strategis dalam satu lingkungan kerja.

Ia mencontohkan adanya ASN yang sejak masih berstatus tenaga honorer, kemudian diangkat menjadi PNS, hingga kini tetap bertugas di Setwan DPRD tanpa pernah mengalami rotasi.

“Ini bukan soal loyalitas atau pengalaman kerja, tetapi soal keadilan sistem. Bagaimana mekanisme penilaian kinerjanya? Mengapa ASN lain harus berpindah, sementara yang ini terus dipertahankan? Atau jangan-jangan ada kepentingan tertentu?” tegasnya.

Dugaan Adanya  Intervensi Politik

Lebih jauh, Aditya menilai kondisi tersebut membuka ruang terjadinya intervensi kepentingan politik, mengingat posisi Setwan DPRD yang strategis dan beririsan langsung dengan pusat kekuasaan legislatif daerah.

“Jika benar ada kepentingan politik yang bermain, maka ini mencederai prinsip transparansi, objektivitas, dan profesionalitas birokrasi. Reformasi ASN hanya akan berhenti sebagai jargon politik,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah pejabat di lingkungan Setwan DPRD Garut diketahui telah lama menduduki jabatan strategis. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat penyegaran organisasi serta berpotensi menimbulkan stagnasi, lemahnya kontrol internal, hingga rawan penyalahgunaan kewenangan.

Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan

Menjadi pertanyaan publik, lembaga legislatif yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap birokrasi—khususnya Komisi I DPRD yang bermitra dengan bidang kepegawaian—justru terkesan diam dan tak berdaya. Publik mempertanyakan apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan di internal Setwan DPRD, atau justru terjadi pembiaran demi kepentingan politik tertentu.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Setwan DPRD dijadikan “tameng” kepentingan politik, dengan ASN berperan sebagai fasilitator berbagai agenda legislatif, sehingga lembaga ini terkesan istimewa dan tak tersentuh reformasi.

Bertentangan dengan Regulasi ASN

Secara normatif, rotasi dan mutasi ASN telah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Penempatan ASN dalam jabatan dibatasi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun, sebagaimana diatur dalam:

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Bahkan, Kementerian PAN-RB membuka ruang rotasi di bawah dua tahun demi akselerasi kinerja. Sementara larangan mutasi hanya berlaku pada periode tertentu menjelang dan setelah penetapan pasangan calon kepala daerah, kecuali dengan izin tertulis Menteri Dalam Negeri.

Ujian Kepemimpinan Bupati Garut

Aditya menegaskan bahwa rotasi dan mutasi ASN tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik atau sekadar formalitas administratif.

“Tanpa keberanian dan transparansi, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus merosot. ASN yang terlalu lama di satu jabatan berpotensi bekerja tanpa kontrol karena merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.

Kini, publik Garut menanti langkah tegas Bupati Abdusy Syakur Amin: berani membongkar zona nyaman kekuasaan birokrasi, atau membiarkannya terus menjadi simbol inkonsistensi dan kegagalan reformasi ASN di Kabupaten Garut. (Diens)

About The Author