Mahasiswa Pertanyakan Penanganan Kasus Pesta Rakyat Garut

Liputan Rakyat Indonesia //Garut -MENOLAK LUPA Tragedi Pesta Rakyat Garut yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 di Pendopo Kabupaten Garut. Pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini berakhir tragis, 3 (tiga) orang tewas akibat berdesak-desakan dan terinjak-injak. Ribuan warga berdesakan di gerbang pendopo yang sempit hanya untuk mendapatkan 5.000 paket makanan gratis.

Persoalan kasus ini tengah di tangani oleh pihak kepolisian dan menurut keterangan dari pihak Polres Garut bahwa telah memanggil dan memeriksa terhadap 11 orang saksi terdiri dari berbagai pihak yang diduga ada keterlibatan dalam acara untuk dimintai keterangan. Kabarnya kasus ini ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Jabar.

Proses hukum tragedi Pesta Rakyat Garut yang menewaskan tiga orang ini menjadi sorotan lantaran sampai sekarang kami masyarakat Garut khususnya dan masyarakat Jabar pada umumnya masih

bertanya-tanya sejauh sudah 7 bulan ini belum ada kepastian hukum soal penanganan perkaranya, belum ada kesimpulan dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasusnya. Persoalan ini harus segera di usut tuntas karena menyangkut 3 nyawa yang hilang akibat pesta rakyat garut ini. Sejauh ini kami melihatnya ada dugaan kelalaian atau kealpaan sehingga terjadi seperti ini. Persoalan adanya dugaan kelalaian ini terhadap penanggungjawab acara dapat terjerat Pasal 359 KUHP lama tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan dijelaskan pula dalam KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menjelaskan tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 474 ayat (3) yang berbunyi : “Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Serta bentuk pertanggung jawaban pidananya dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi :

“Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”.

Jika memang pesta rakyat ini banyak mengundang orang banyak bahkan sampai melibatkan ribuan orang harusnya pihak penyelenggara sebagai pihak yang bertanggungjawab mestinya lebih profesional dan mengutamakan keselamatan. Yang lebih mirisnya lagi, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi seakan lepas tangan dan beralibi bahwa ia tidak berada di lokasi acara pada saat kejadian 3 orang meninggal akibat berdesakan. Padahal pihaknyalah yang memberikan informasi bahwa akan ada pesta rakyat di garut dalam rangka acara pernikahan anaknya Kang Dedi Mulyadi.

Meskipun Kang Dedi Mulyadi sudah memberikan santunan atausemacamnya terhadap keluarga 3 korban meninggal, tapi hal ini tidak akan menghentikan atau menghapus proses pidana yang sedang di selidiki oleh pihak Kepolisian. Artinya, demi hukum proses pidana harus tetap dilanjutkan. Supaya semua pihak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ujar ketua Umum GPMB Rofi Taufiq Nurraofi dalam Siaran Pers kamis 15 /01/2026.

 

Dengan Realitas Penanganan Kasus yang tidak ada titik terang yang seharusnya setiap penanganan kasus ditangani secara presisi Transparan dan akuntabel, Maka kami Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Garut dengan tegas menyatakan sikap :

1. MEMINTA POLDA JABAR UNTUK MELANJUTKAN PROSES PENYELIDIKAN KASUS PESTA

RAKYAT GARUT YANG MENGAKIBATKAN 3 ORANG MENINGGAL DUNIA.

2. TINDAK LANJUT PENANGANAN HUKUM KASUS PESTA RAKYAT GARUT SUDAH SAMPAI DIMANA? SUDAH 7 BULAN JALAN DI TEMPAT, ADA APA?

3. SANTUNAN KEMATIAN TERHADAP KELUARGA KORBAN MENINGGAL TAK MENGHENTIKAN PROSES PIDANA, LANJUTKAN!!

4. MENOLAK LUPA !!! USUT TUNTAS PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PESTA RAKYAT GARUT TANPA TEBANG PILIH.

(Diens)

 

About The Author