PD PII Garut akan Advokasi hak hak Pelajar “Siswa” dalam Kasus Sengketa Tanah Wakaf YBHM : Jangan Sampai Siswa Menjadi Korban

Liputan Rakyat Indonesia//GARUT, Senin, 16 Januari 2026 —Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kabupaten Garut mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal  kasus  sengketa tanah wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Mamuni. Yang berdampak pada terganggunya proses Kegiatan Belajar Mengajar Siswa selain dari PII akan melakukan advokasi agar bisa terpenuhinya hak hak pelajar atau siswa dalam pemenuhan hak asasi nya untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran . Ujar Farell Ketua umum PD PII Garut.

Dari informasi yang beredar aset sekolah itu dijaminkan oleh ketua yayasan kepada seseorang. Namun, aset wakaf digadaikan oleh seseorang yang akhirnya jadi gadai tersebut tidak tertebus.

Pukul 07.00, pelajar melakukan upacara di tengah jalan karena penggembokkan sekolah bahkan sampai makan MBG di tengah jalan. Hal ini akan membuat proses pembelajaran pelajar terhambat.

Pada hakikatnya, tanah wakaf tidak bisa diperjual-belikan. Secara prinsip hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, tanah wakaf bersifat kekal.

Berdasarkan Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, harta benda wakaf yang sudah diikrarkan dilarang keras untuk dijadikan jaminan (agunan), disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar dan dialihkan dalam bentuk hak apa pun. Sanksi Pidana bagi siapa pun yang melanggar baik itu pemberi wakaf, pengelola wakaf (nazhir) atau siapapun terancam hukuman berat

Pasal 67 UU Wakaf penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Ujar Farell  Ketua Umum PD PII Garut,

“Kita perlu memperhatikan dan peduli terhadap isu ini dikarenakan ini akan berdampak pada kondisi pelajar di sana. Proses pembelajaran siswa terhambat dan jadwal pembelajaran akan tertinggal dan Kami akan mengawal kasus ini. Bersama elemen masyarakat lainnya.

Selain mengawal kasus ini yang lebih lebih penting  kami akan mengadvokasi hak hak pelajar untuk mendapat pengajaran dan pendidikan jangan sampai para pelajar terseret pada konflik sengketa yang berakibat tidak terpenuhinya hak hak para pelajar atau siswa yang ada di YBHM ujar Farell Menutup Pembicaraannya.

About The Author