Kontroversi Penyewaan Gedung Olahraga Milik Desa Menjadi Dapur Mandiri Makan Gratis

 

Liputan Rakyat Indonesia com Garut Penyewaan gedung olahraga milik desa telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat desa.

Sebuah gedung olahraga milik rakyat di Desa Pamekar sari kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut telah dialihfungsikan menjadi dapur sehat tanpa persetujuan warga. Warga desa merasa protes karena gedung tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, bukan untuk kegiatan lain.

Menurut warga, gedung olahraga tersebut sangat penting untuk kegiatan olahraga dan rekreasi masyarakat desa. Namun, pihak desa telah memutuskan untuk mengalihfungsikan gedung tersebut menjadi dapur sehat tanpa melakukan konsultasi dengan warga.

Warga desa meminta agar pihak desa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengembalikan gedung olahraga tersebut ke fungsi semula. Mereka juga meminta agar pihak desa lebih transparan dalam pengambilan keputusan terkait aset desa

Dalam hal ini, perlu dilakukan:

1. Evaluasi ulang Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap rencana penyewaan aset desa untuk memastikan bahwa rencana tersebut sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.
2. *Pencarian solusi alternatif*: Perlu dilakukan pencarian solusi alternatif untuk meningkatkan pendapatan asli desa yang tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Undang-undang yang terkait dengan aset desa adalah:

1. *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan aset desa dan kewajiban desa untuk mengelola aset desa dengan transparan dan akuntabel.
2. *Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Peraturan pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan aset desa, termasuk prosedur penyewaan dan pengalihan aset desa.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa aset desa harus dikelola dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat desa. Penyewaan aset desa harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat bahwa aset desa adalah milik bersama dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat desa,

oppo_0

Mengingat bahwa penyewaan gedung olahraga milik desa harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Disela – sela kesibukan ketua BUMDES karena selain menjabat sebagai ketua Bundes juga seorang pegawai di lingkungan Sekwan DPRD KAB GARUT
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat menjelaskan bahwa alasan penyewaan gedung olahraga milik masyarakat adalah untuk menghindari gedung tersebut dijadikan tempat keributan dan nongkrong anak muda yang dapat menimbulkan keresahan warga. Selain itu, penyewaan gedung olahraga tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa.

Namun, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan penyewaan gedung olahraga milik desa ke pihak ketiga. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keabsahan proses penyewaan tersebut.

Ketua BPD desa mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi tentang rencana penyewaan gedung olahraga tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. “Kami tidak tahu apa-apa tentang penyewaan gedung olahraga ini. Tiba-tiba sudah ada keputusan untuk menyewakan ke pihak ketiga dengan besaran Rp 30 juta per bulan,” katanya.

Warga desa semakin khawatir tentang transparansi dan keabsahan proses penyewaan gedung olahraga tersebut. Mereka meminta agar pihak desa memberikan penjelasan yang jelas tentang proses penyewaan dan memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan transparan dan partisipatif.

DPMD Garut Turun Tangan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut mengatakan bahwa jika terdapat kesalahan dari keputusan penyewaan aset desa gedung olahraga, mereka dapat mengambil langkah-langkah terkait penyewaan tersebut. Langkah-langkah tersebut antara lain:

1. Menghentikan sementara penyewaan gedung olahraga sampai dengan adanya keputusan yang jelas dan transparan.
2. Melakukan evaluasi dan klarifikasi terkait proses penyewaan gedung olahraga, termasuk apakah proses tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
3. Mengingatkan pihak desa bahwa aset desa tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan masyarakat desa dan tanpa prosedur yang jelas dan transparan.
4. Memberikan pedoman kepada pihak desa tentang cara mengelola aset desa yang baik dan benar, termasuk prosedur penyewaan dan pengalihan aset desa.

Dengan demikian, DPMD Garut dapat memastikan bahwa aset desa dikelola dengan transparan dan akuntabel, dan kepentingan masyarakat desa dapat terwakili dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset desa.

Himbauan kepada Masyarakat Desa

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat desa untuk:

1. Mengawasi pengelolaan aset desa dan memastikan bahwa aset desa dikelola dengan transparan dan akuntabel.
2. Menyampaikan aspirasi dan pendapat terkait pengelolaan aset desa kepada pihak desa dan DPMD.

Mari kita bekerja sama untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset desa. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat desa dapat terjaga, serta aturan yang berlaku dapat dipatuhi.** redaksi **