Menuju Desa Definitif : 22 Desa Memasuki Tahap Penilaian
Liputan Rakyat Indonesia // GARUT – Sebanyak 22 desa persiapan hasil pemekaran di Kabupaten Garut akan segera memasuki tahapan krusial berupa evaluasi dan verifikasi kelayakan setelah berjalan kurang lebih satu semester. Tahapan ini menjadi penentu apakah desa-desa tersebut dapat ditetapkan sebagai desa definitif atau harus melanjutkan masa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Selasa (16/12/2025). Rapat tersebut membahas laporan semesteran seluruh desa persiapan yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah hari ini kami diundang DPRD Kabupaten Garut melalui Komisi I untuk melaksanakan rapat kerja terkait pemekaran desa. Saat ini di Garut telah terbentuk 22 desa persiapan di 16 kecamatan. Kami sudah melaporkan seluruh tahapan sampai bulan Desember ini, termasuk laporan semesteran dari para penjabat kepala desa persiapan,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, pelaporan semesteran tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap desa persiapan.
Tahapan berikutnya adalah proses evaluasi dan verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh tim evaluasi kabupaten. Tim tersebut diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut dan melibatkan unsur DPMD, akademisi, serta lintas sektor terkait.
“Laporan semesteran dari penjabat kepala desa persiapan akan kami evaluasi dan verifikasi oleh tim. Dari hasil evaluasi tersebut akan lahir rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Garut terkait perkembangan dan kelayakan desa persiapan,” jelasnya.
Menurut Erwin, apabila hasil evaluasi menyatakan desa persiapan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) bersama DPRD Kabupaten Garut. Namun sebaliknya, jika dinilai belum layak, masa persiapan akan diperpanjang.
“Desa persiapan itu memiliki batas waktu satu sampai dengan tiga tahun. Jika dalam satu semester dinyatakan layak, maka akan segera disiapkan perda. Tapi kalau belum layak, masa persiapan akan ditambah satu semester lagi,” ungkap Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa hingga saat ini desa persiapan belum memiliki kewenangan penuh, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan. Seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan masih menjadi kewenangan desa induk.
“Penjabat kepala desa persiapan tidak memiliki kewenangan mengelola keuangan desa. Semua perencanaan dan pembangunan tetap menginduk ke desa induk atau desa definitif. Desa persiapan hanya mendapatkan dana operasional sekitar 30 persen dari operasional desa induk, itu pun khusus untuk menunjang kegiatan administrasi,” pungkasnya.
Evaluasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pemekaran desa di Kabupaten Garut benar-benar berjalan sesuai regulasi, efektif dalam pelayanan publik, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah desa persiapan. (Diens)

