Diduga Oknum FKDT Jual Beli Soal Ujian Madrasah Diniyah: LBH Alhakam Akan Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum.

Liputan Rakyat Indonesia // Garut, Madrasah Diniyah Takmiliyah Atau orang menyebutnya sekolah agama adalah sekolah yang lahir dari inisiatif dan budaya masyarakat Islam sengi penguatan pendidikan keagamaan yang sedikit diajarkan di sekolah sekolah formal baik SD SMP maupun SMA agar anak anak punya pemahaman keagamaan lebih dan mempunyai akhlak yang mulia .

Namun setelah adanya pengakuan negara melalui UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Pasal 30 dan 31 terutama di penjelasannya bahwa madrasah adalahbagian dari jenis pendidikan keagamaan begitu pula Madrasah Diniyah , Permendagri No 13 Tahu 2014 Tentang pengelolaan Madrasah Diniyah Formal ,SK Pendais No 3633 Tahun 2023 Tentang pedoman penyelenggaraan Madrasah Diniyah juga terakomodasi dalam Peraturan Bupati Perda No 9 Tahun 2020 dan Perbup No 309 Tahun2013 Tenteng Penyelenggaraan Pendidikan Bukan nya mendapat perhatian dan mendapat alokasi anggaran tetapi menjadi ajang eksploitasi dan lahan bisnis bagi Kalangan tertentu.

Temuan tim Awak media dilapangan

Salah satu ajang eksploitasi itu diantaranya adanya dugaan Jual beli Soal Ujian yang dinilai sangat memberatkan bagi lembaga penyelenggara Madrasah dan Orang tua Murid . Jual beli Soal itu diduga dilakukan oleh FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) dengan Kisaran Harga persiswa Sebesar 49.000 rupiah per siswa untuk 7 mata pelajaran.

Hal ini diungkapkan oleh beberapa Madrasah Diniyah Bahwa pihak lembaga penyelenggara Madrasah dan Guru yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan karena meminta ke murid pun tidak sanggup dengan biaya Rp. 49.000 .

“Na Ari Kemenag Sagala teh meni diduitkn abd mah lieur…Abdmah meser ge sapaket We DA teu Aya artos Kajen Bade d foto copy we. Ujar salah satu Pengurus Madrasah”

Lebih lanjut Ia menyampaikan :

Cik A punten pang dugiken Ka Kemenag pang naroskn leres Kedah d peser maenya Jang Diniyah we Kedah jadi Bancakan ujarnya dengan Nada Kesal.

Bayangkan sareng perhetangkann pami Persiswa di bebankan 49 000 dikali jumlah Siswa Madrasah sekabupaten dengan Asumsi jumlah siswa berdasarkan data google Jumlah Rata Rata 30 Siswa / Madrasah ( MDT ) x Jumlah MDT 1.964 Jumlah MDT (Berdasarkan Hasil Pencarian di Google) dengan siswa Berjumlah 58.920 Siswa….

Kalau Harga Soal 7rb/ Mata Pelajaran. Dengan Jumlah Pelajaran 7 Soal. Berarti 49.000/ Siswa.

Rp. 49.000 ( Harga Soal 7 Pelajaran )× 58.920 Perkiraan Total Siswa Madrasah Diniyah Dana yang dihasilkan Total berjumlah Rp. 2.887.080.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Delapan Ribu Rupiah ) Untuk Soal Ujian Madrasah Diniyah

Klo saja diambil data siswa terkecil saja sebanyak 10.000 siswa saja maka uang yang d hasilkan bisa mencapai Rp.490.000.000 ( Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) siapa yang mengelola siapa yang mengawasi dan siapa yang mempertanggung jawabkan dan di laporkan ke siapa karena ini dana Publik.

Hasil Konfirmasi Dengan Kemenag.

Rabu 10 Desember 2025 Awak media mencoba mengkonfirmasi Kementrian Agama Republik Indonesia Kab. Garut dan di terima oleh Kasi PD Pontren Badrul Munir Menurutnya Bahwa Kemenag Hanya bertugas Mengawasi dan menerima laporan dari FKDT jadi yang membuat mendistribusikan dan menentukan harga adalah pihak FKDT

Kalau tugas saya dari Kementerian Agama Pengawasan, kontrol dan kordinasi dengan FKDT atau forum yang di akui oleh kementrian Agama Di Madrasah Diniyah yaitu fkdt karena Madrasahnya tidak formal non formal jadi yang mendirikan lembaga itu swadaya masyarakat, dari sekian ribu ada dua ribu empat ratus Madrasah Diniyah. Tidak akan kekontrol oleh saya makanya ada forum termasuk ada program-program disampaikan ke forum nanti forum ke lembaga.

Jadi kalau di ibaratkan forum itu tangan kanan dari Kemenag yaitu pelaksanaan ujian, yang baik ujian awal semester maupun akhirnya semester. Termasuk pengadaan Rapot, ijasah dan sebagainya itu oleh forum dan bukan oleh kabupaten tapi langsung sampai ke pusat FKDT.

Saya mendapat Informasi atau keterangan ada penjualan naskah ujian dan saya sudah konfirmasi kepada Ketua jauh-jauh hari, termasuk saya juga punya Madrasah Diniyah di kampung. Adapun jatuh nilainya itu 7500 Persiswa untuk semua soal itu kan ada 10 Soal, bisa jadi oleh lembaga menjadi 10 ribu misalnya untuk pengawas atau untuk Guru. Kalau di tempat saya itu nilai 7500 ujarnya kenapa ini d bebankan ke lembaga MDT karena Kemenag Tidak mempunyai alokasi anggaran untuk Madrasah Diniyah jadi FKDT harus pintar cari anggaran ke instansi lain seperti Ke Pemda atau Bupati Ujarnya.

Terjadinya perbedaan harga Mungkin kalau di lapangan terkait harga itu beda. Jadi kan saya langsung sama Ketua kabupaten di sampaikan ke tingkat bawah nanti di teruskan oleh kabupaten dan saya nanya berapa ini, malah dari Kabupaten kalau tidak salah jatuh ke kecamatan itu 7500 bisa untuk transportasi, seperti yang saya jelaskan. Karena saya sudah kordinasi dengan ketua FKDT tapi kalo sampai 49 ribu ini sangat memberatkan dan saya baru tahu informasi ini.Nanti saya telusuri takutnya nanti terjadi di lapangan di tingkat Kecamatan, kalau di tingkat kabupaten mah saya terus komunikasi, yang tadi bahwa tugas saya pengawasan jangan sampai terjadi hal-hal yang memang tidak diinginkan di lembaga. Jadi jangan membebani lembaga apalagi masyarakat Madrasah Diniyah orang-orang di kampung tarap ekonominya menengah kebawah ujar Munir dengan nada kecewa.

Selanjutnya Abdul Munir akan mencoba memanggil dan mengumpulkan para pihak terkait laporan Jual beli Soal ini agar masalah ini menjadi clear ujarnya.

Tanggapan dari FKDT Garut

Awak media mencoba mendatangi Kantor FKDT dan Mencoba menghubungi Nomor Ketua FKDT tapi belumendapat jawaban Apapun namun berdasarkan informasi bahwa beberapa pengurus d FKDT membenarkan bahkan ada yang akan mengundurkan diri atas kejadian ini.

Sementara Menurut Aditiya Kosasih SH.MH Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik LBH Alhakam Mengungkapkan Bahwa berdasarkan Investigasi Bahwa Kemenag dan FKDT patut di duga telah melanggar peraturan perundang undangan yaitu selain peraturan perundangan diatas Juga patut diduga melanggar UU No. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Barang dan Dan yang bersumber dari masyarakat, Melanggar PP No 29 Tahun1980 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 9 Tahun2021. Yang Pada pokonya bahwa beban biaya operasional dari pengumpulan dana masyarakat tidak boleh melebihi dari 10 persen dari jumlah pungutan. Bahkan menurutnya kegiatan jual beli Soal ini bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar . Ujar Adit.

Lebih lanjut Adit mengungkapkan bahwa dirinya sedang melakukan legal resume untuk tindak lanjut temuan dan kajian hukum sebelum di laporkan ke Aparat Penegak Hukum . (Diens).

Catatan:

Perubahan Terkait judul  dan paragraf ada perubahan ( FKDT dan Kemenag diubah  Menjadi Oknum FKDT dan paragrap ” Kalau FKDT membebani masyarakat dan terbukti terjadi maka FKDT bisa dibubarrkan”) dihilangkan karena berdasarkan hasil hak jawab atau klarifikasi dan keberatan dari pihak Kemenag Garut atas diterbitkan berita sebelumnya karena dlm wawancara adanya keselahan interperetasi.

About The Author