Bau Amis Korupsi Dinas Pendidikan Garut : Dengan Dalih Bayar Utang Kabid SMP Patut Diduga Korupsi Dengan Menyalah gunakan Wewenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa .
Liputan Rakyat Indonesia//Garut,- Kabar mengejutkan datang dari lingkungan pendidikan Kabupaten Garut meneguhkan Adanya Bau Amis Korupsi Dinas Pendidikan Garut. Kepala Bidang SMP Kabupaten Garut, diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk membayar utang pribadi.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Kepala Bidang SMP tersebut telah menggunakan dana APBD untuk membayar utang pribadi yang mencapai ratusan juta rupiah. “Dugaannya, dana tersebut digunakan untuk membayar utang kepada orang yang memiliki hubungan dekat dengan Kepala Bidang,” ujar sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, TIP (Red :Inisial ) selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab.Garut diruang kerjanya selasa 25-11-2025 mengatakan bahwa proyek pekerjaan yang berlokasi di Kecamatan Bungbulang diberikan untuk membayar utang pribadinya.” Cuman satu kegiatan proyek yang berada di Bungbulang saya berikan kepada pemborongnya karena saya punya utang pribadi kepada dia, dan tidak benar kalau sampai ratusan juta rupiah”, katanya.
Ditempat berbeda, Mas Alinurdin selaku Ketua Aliansi Wartawan Pasundan ( AWP ) Garut ikut angkat bicara. Mas Alinurdin mengatakan, dugaan penyalahgunaan dana APBD ini telah menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di kalangan masyarakat Garut. selain itu kasus ini juga telah memicu kekhawatiran akan integritas dan transparansi penggunaan APBD di Kabupaten Garut terutama di lingkungan pendidikan. “Bagaimana mungkin Kepala Bidang SMP bisa menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi? Ini sangat tidak pantas dan tidak bisa ditolerir,” berangnya.
Mas Alinurdin menambahkan, “Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia yang tercinta ini”, tegasnya.
Sementara menurut Koordinator Bidang Hukum dan Kebijakan LBH Alhakam Kasus ini patut di duga melanggar Pasal 7 Peraturan Presiden No 46 Tahun 2025 Tentang Barang dan Jasa Junto Pasal 2 Ayat 1 , pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Oleh UU. No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Dinas Pendidikan, Sekertaris Daerah dan Bupati Garut belum bisa dimintai tanggapannya karena sedang tidak ada ditempat.
( Chrystian )

