Ketua Umum GPMB Desak Pemprov Jabar Segara Bikin Regulasi dan Distribusikan DBH Panas Bumi Secara Pasti dan Adil.

Liputan Rakyat Indonesia // Bandung –Indonesia Merupakan negara super power panas bumi Dunia yang menyimpan sekitar 40% daricadangan panas bumi  Dunia  salah satu potensi dan penghasil bumi terbesar di Indonesia salah satunya Provinsi Jawa Barat.,

Bukan sebuah keniscayaan jika kebutuhan listrik Indonesia dipenuhi berasal  dari energi panas bumi. Saat ini dari total  potensi panas bumi baru bisa  memanfaatkan  sebesar 1.100 MW, atau sekitar 4,2 % dari cadangan panas bumi nasional yang mencapai sekitar 28 MWe atau setara dengan 12 miliar barel Salah satunya berasal dari  Provinsi Jawa Barat.

Provinsi  Jawa Barat dengan   luas wilayah 44.354,61 Km2 ini menyimpan potensi panas bumi sebesar 6.096 MW yang terdiri dari 40 titik manifestasi. Saat ini total kapasitas terpasang baru mencapai sebesar 1.057 MW.

Di Provinsi Jawa Barat terdapat 7 (tujuh) WKP, terdiri dari, 4 (satu) WKP Panas Bumi yang telah ditetapkan sebelum terbitnya UU No. 27/2003, yaitu WKP Cibeureum Parabakti, WKP Pangalengan, WKP Kamojang-Darajat dan WKP Karaha-Cakrabuana dan 3 (dua) WKP Panas Bumi yang telah ditetapkan setelah terbitnya UU No. 27/2003, yaitu WKP Tangkuban Parahu, WKP Tampomas dan WKP Cisolok Cisukarame. Selain itu terdapat pula 2 (dua) pengusahaan panas bumi untuk skala kecil yaitu wilayah Cibuni dan Ciater, Tangkuban Perahu Saat ini PLTP yang telah berproduksi di Provinsi Jawa Barat adalah, Chevron G. Salak, Ltd kapasitas 375 MW, Star Energy Geothermal, Ltd (SEGL) Wayang Windu kapasitas 227 MW), PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Kamojang dengan kapasitas 200 MW dan terakhir Chevron Geothermal Indonesia, Ltd (CGI) Darajat dengan kapasitas 255 MW. Total keseluruhan panas bumi yang sudah diproduksikan yaitu sebesar 1.057 MW.Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi akan terus diupayakan pemerintah dengan menghilangkan satu demi satu kendala yang ada. Terkait dengan permasalahan harga, untuk menjamin kepastian harga, Pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi pada tanggal 16 Februari 2011. (SF) Ujar Ketua GPMB dalam sebuah realease resminya

Menurutnya Dengan potensi yang luar biasa ini, Ketua GPMB Rofi Taufik N berharap setiap daerah penghasil panas bumi (Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi) harus mendapatkan perhatian lebih sebagaimana amanah UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dimana daerah penghasil berhak mendapatkan pemanfaatan langsung seperti pembangunan infrastruktur dan suprastruktur melalui Dana Bagi Hasil yang masuk ke Pemprov Jabar.

Namun kenyataannya  sangat ironi, ketika saya bersama kawan-kawan melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh BAPPEDA, BAPENDA, dan ESDM Jawa Barat, tentunya ada hal-hal yang tidak mencerminkan keadilan penganggaran dan pembangunan dari sumber DBH Panas Bumi. dan selama ini DBH yang masuk ke Provinsi Jawa Barat itu dikelola oleh satu Instansi yaitu ESDM Provinsi Jawa Barat yang kemudian penggunaanya tidak memberikan dampak dan manfaat untuk daerah penghasil ujarnya Rofi

Tentunya hal ini yang membuat kami GPMB merasa  kecewa dan murka terhadap Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, “Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah penghasil malah dialokasikan untuk kegiatan yang menurut kami tidak relevan”. walaupun kita tidak bisa memungkiri bahwa sampai detik ini tidak ada aturan yang mengikat untuk bagaimana pengelolaan DBH Panas Bumi di Provinsi Jawa Barat Ujar nya

Dengan Kondisi seperti maka Ketua Umum GPMB  meminta kepada :

Pertama Pemerintah Provinsi Jawa Barat baik itu Legislatif maupun Eksekutif untuk memproyeksikan DBH Panas Bumi Provinsi Jawa Barat ini untuk distribusikan ke daerah penghasil agar daerah paenghasil mendapat manfaat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat nya lebih maju

Kedua mendorong agar dibuatkan regulasi dalam bentuk  peraturan baik Perda maupun Perbup  sebagai penguatan dan acuan regulasi Distribusi DBH Panas Bumiyang adil dan berkekuatan hukum .

Dengan adanya regulasi kami bisa memantau  dan daerah penghasil bisa mendapatkan kepastian dalam memperoleh Dana Bagi Hasil  Panas Bumi ini dengan pasti dan tidak bisa  dimanfaatkan oleh kepentingan politik kelompok tertentu ujarnya.

 

About The Author