Priden RRG Eldy Supriadi : Sengketa Sumber Mata Air Cipicung Harus disampaikan Secara Holistik Agar Pemberitaan Tidak Tergiring Secara Sepihak
Liputan Rakyat Indonesia// GARUT — Menyikapi kembali viralnya klaim kepemilikan lahan sumber air Cipicung yang disampaikan oleh seorang nenek dalam sebuah video, Presiden Ruang Rakyat Garut Eldy Supriadi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus menggunakan pendekatan holistik—utuh, lengkap, berimbang, dan mengacu pada rangkaian fakta sejak awal pembangunan sumber air tersebut pada tahun 1989.
Menurutnya, maraknya narasi di media sosial saat ini sangat berpotensi menyesatkan publik apabila tidak dibandingkan dengan dokumen resmi, sejarah pengelolaan, proses hukum, serta konteks sosial-historis dari pembangunan fasilitas air bersih tersebut.
> “Semua harus dilihat secara utuh, bukan potongan-potongan,” tegas Eldy
Ia menjelaskan bahwa narasi yang berkembang hanya menyoroti kondisi hari ini, tanpa menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai sejarah proyek air bersih Cipicung, dokumen negara tahun 1989, penguasaan PDAM selama 35 tahun, peran Alm. Adun sebagai Kepala Desa saat proyek dibangun, hilangnya dokumen desa, serangkaian mediasi sejak 2019, hingga putusan Pengadilan Agama Garut pada 2024.
Proyek Pemerintah, Bukan Aset Pribadi
Eldy menegaskan bahwa pembangunan sumber air Cipicung bukanlah inisiatif individu, melainkan program resmi negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dalam Water Supply Sector Project in West Java (1989). Dokumen teknis seperti:
Preliminary Report on Catchment and Water Resource Protection (1989)
Appendix II
Appendix II.18.1 dan 18.2
Dokumen pelatihan teknis Unit IKK (1992)secara jelas menyatakan bahwa sumur bor tersebut diperuntukkan sebagai penyediaan air bersih bagi masyarakat, dengan pengelolaan diserahkan kepada PDAM. Hingga kini PDAM bahkan tetap membayar PBB atas lahan yang kini disengketakan.
> “Ini program negara untuk rakyat. Jadi siapa pun yang membahas persoalan ini harus mengacu pada dokumen awalnya,” ujar Eldy.
35 Tahun Penguasaan PDAM Tanpa Penolakan
Eldy juga menyoroti bahwa berdasarkan pengakuan ahli waris sendiri, PDAM telah menguasai lahan tersebut secara terbuka sejak 1989. Selama Alm. Adun—yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipicung—masih hidup, tidak pernah ada keberatan atau penolakan terkait lokasi sumber air tersebut.
> “Fakta bahwa almarhum tidak pernah mempersoalkan lahan itu adalah bagian penting yang sering hilang dalam narasi publik,” tambahnya
Hilangnya 60 Letter C dan Klaim yang Harus Diverifikasi
Ia juga menyampaikan keprihatinan terkait hilangnya sekitar 60 lembar Letter C di Desa Cipicung tanpa laporan resmi kepada penegak hukum. Kondisi administratif yang kacau ini menimbulkan ruang bagi klaim yang muncul bertahun-tahun setelah fasilitas air beroperasi.
“Ketika dokumen desa hilang, klaim baru tentu harus diuji. Tidak bisa langsung dianggap sebagai kebenaran hukum.”
Mediasi hingga Putusan Pengadilan Agama 2024 Sudah Jelas
Sejak 2019, beberapa mediasi dilakukan. Penyegelan fasilitas air oleh pihak ahli waris pada 2020 dan 2022 bahkan sempat mengganggu layanan air masyarakat. PDAM sempat menawarkan tawaran kerahiman sebagai bentuk penghormatan sosial—bukan pengakuan kepemilikan—namun ditolak.
Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Agama Garut memutuskan:
Gugatan ahli waris tidak dapat diterima (NO)
Eksepsi sebagian tergugat dikabulkan
Putusan menegaskan bahwa klaim ahli waris tidak memiliki dasar hukum yang kuat
Terkait Video Nenek Viral: “Jangan Terjebak Emosi”
Eldy meminta masyarakat tidak langsung tersentuh oleh narasi yang hanya bersandar pada rekaman video.
> “Video bisa menyentuh hati, tapi urusan aset negara harus dilihat dengan data, bukan semata rasa. Kita hormati beliau, tetapi kebenaran perlu pembuktian.”
Ajak Duduk Bersama Dengan Data
Sebagai penutup, Eldy mengajak seluruh pihak, khususnya ahli waris, untuk kembali duduk bersama dengan kepala dingin dan membawa semua dokumen resmi.
> “Kalau penyampaiannya holistik dan datanya dibuka terang, saya yakin penyelesaiannya juga akan terang,” pungkasnya.

